Duduk Perkara Empat Santri Terbakar di Lombok Tengah

Kasus santri terbakar terjadi pada Sabtu 13 Desember 2025 dan terungkap setelah Polresta Lombok Tengah menerima laporan dari pihak korban pada Juni 2026.

oleh Muhamad Agil AliansyahDiterbitkan 09 Juli 2026, 20:54 WIB
Polda NTB Konferensi Pers Kasus Terbakarnya 4 Santri (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menjelaskan duduk perkara santri terbakar di pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepolisian menyebut kasus terbakarnya santri tersebut terjadi pada Sabtu 13 Desember 2025 dan kasus ini terungkap setelah Polresta Lombok Tengah menerima laporan dari pihak korban pada Juni 2026.

"Penyelidikan baru dilakukan, karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada saat peristiwa di 2025," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Kholid mengatakan, dalam penanganan perkara ini setidaknya 20 saksi diperiksa, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta menyita barang bukti.

"Di mana peristiwa tersebut setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada empat korban. Yang pertama adalah ADR 13 tahun mengalami luka berat. Kemudian SAH 12 tahun mengalami luka bakar berat. Kemudian MYS 14 tahun mengalami luka ringan. Dan satunya lagi, MSS 13 tahun meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis," kata dia.

Kronologi Terbakar

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan dari hasil penyelidikan dilakukan diperoleh kronologi kejadian terjadi pada Sabtu (13/12/2025) di ponpes, pelaku inisal MR ini meminta salah satu korban untuk membeli satu liter bensin yang berada di luar kawasan ponpes untuk bahan ganti tiner untuk campuran cat, dimana di kamar terlapor anak (pelaku,red) dicat ulang, karena banyak coretan ditembok.

"Jadi niat awalnya untuk bahan campuran untuk cat,” kata Punguan.

Kemudian setelah dipisahkan BBM untuk kebutuhan kepentingan cat, sisa BBM dibawa pelaku dan korban ke kamar kosong yang mana para santri juga sebelumnya mencari kayu untuk dijadikan sebagai ketapel.

"Jadi mereka berkumpul salah satu ruangan untuk membuat ketapel," kata dia.

"Di mana pemahaman dari mereka apabila kayu yang berbentuk V dibakar akan berbentuk kayu,” imbuh Punguan.

Dia mengatakan ada lima anak yang berada di ruangan tersebut, di mana saat itu pelaku mencoba menuangkan sebagian bahan bakar di kertas mika kemudian dibakar, namun ternyata membuat api membakar sisa BBM yang ada di dalam botol dan berbagai barang yang berada di dalam kamar itu.

“Api membesar kemudian terlapor panik dan mencoba memadamkan api tersebut dengan cara memukulkan ujung botol tapi semakin membesar dan menyambar kasur, karena mereka panik ada yang melarikan diri dua orang dan tiga orang anak di sebelah kasur terkunci dalam kamar,” kata dia.

Dia mengatakan pelaku anak yang saat ini menjadi tersangka mencoba untuk mencari bantuan dan bertemu salah satu santri lainnya, kemudian tiga santri yang masih dalam kamar bisa diselamatkan.

“Para korban dibawa ke puskesmas,” ujar Punguan.

Kepolisian menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut karena dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban. Dua tersangka itu yakni pimpinan pondok pesantren berinisial MR (55) dan salah seorang santri inisial AMR (15) yang merupakan teman korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya