Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program untuk para peserta yang terdaftar di layanannya, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap peserta berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai dengan iuran yang telah dibayarkannya.
Advertisement
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika sudah memasuki usia pensiun, kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pencairan saldo Jaminan Hari Tua kini semakin dimudahkan karena hadirnya aplikasi JMO, yang bisa di-download peserta BPJS Ketenagakerjaan di-HP. Namun, pencairan melalui JMO ini hanya bisa dilakukan oleh pekerja.
Peserta perlu mengetahui syarat dan cara pencairan untuk mendapatkan manfaat tersebut.