BSKDN Dorong Sinergi Regulasi dan Riset untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat

Raperda Masyarakat Hukum Adat harus mampu menjadi instrumen kebijakan yang menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat secara utuh.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 08 Juli 2025, 09:30 WIB
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk"Membangun Inovasi Riset Bersama Masyarakat Adat Menuju Papua Produktif Menuju Papua Emas" yang diselenggarakan oleh Bapperida Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut diikuti dari Kantor BSKDN, Jakarta, Selasa (7/7) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan pentingnya sinergi antara regulasi, riset, dan partisipasi masyarakat dalam memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikannya secara daring saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Membangun Inovasi Riset Bersama Masyarakat Adat Menuju Papua Produktif Menuju Papua Emas" yang diselenggarakan oleh Bapperida Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut diikuti dari Kantor BSKDN, Jakarta, Selasa (7/7).

Dalam sambutannya, Yusharto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya yang telah menginisiasi penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kebijakan daerah yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

"FGD ini tidak hanya dimaknai sebagai forum diskusi teknis penyusunan regulasi, tetapi juga sebagai ruang untuk menyinergikan hukum negara, hukum adat, kearifan lokal, dan riset ilmiah guna mewujudkan pembangunan Papua Barat Daya yang maju, adil, berdaya saing, dan bermartabat," ungkap Yusharto.

Dia menjelaskan, pembangunan Papua tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan administratif maupun pertumbuhan ekonomi semata. Menurutnya, keberhasilan pembangunan harus bertumpu pada penghormatan terhadap kearifan lokal, budaya, serta hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini menjadi bagian penting dari identitas Papua.

Yusharto menilai penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat harus mampu menjadi instrumen kebijakan yang menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat secara utuh. Regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada aspek normatif, tetapi harus memberikan kepastian mengenai perlindungan hak, wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, hingga pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan daerah.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan Papua Barat Daya memiliki modal pembangunan yang besar. Pertumbuhan ekonomi daerah pada 2025 mencapai 4,03 persen dengan potensi unggulan di sektor kelautan dan perikanan, kehutanan berkelanjutan, pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, serta jasa dan logistik. Di sisi lain, Indeks Pembangunan Manusia telah mencapai 70,55. Namun, tantangan berupa tingkat kemiskinan sebesar 17,95 persen dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,56 persen masih memerlukan perhatian bersama agar pertumbuhan ekonomi semakin inklusif dan manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.

Untuk itu, Yusharto menekankan perlindungan masyarakat hukum adat harus ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi pembangunan daerah. Menurutnya, Papua Produktif harus dimaknai sebagai meningkatnya kapasitas masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, memperkuat ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan potensi berbasis kearifan lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis bagi penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Masyarakat Hukum Adat. Pertama, memastikan masyarakat hukum adat menjadi subjek utama dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan melalui pelibatan tokoh adat, perempuan, pemuda, dan masyarakat kampung. Kedua, membangun basis data masyarakat hukum adat yang valid, terpadu, dan berkelanjutan sebagai fondasi kebijakan berbasis bukti. Ketiga, memastikan harmonisasi Raperda dengan berbagai regulasi sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma.

Selain itu, Yusharto juga mendorong agar regulasi tersebut mampu membuka ruang pengembangan ekonomi lokal berbasis adat, menciptakan kepastian hukum bagi investasi yang bertanggung jawab, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan pendekatan dialogis, serta menghadirkan tata kelola implementasi yang jelas dan terukur.

Menurutnya, isu masyarakat hukum adat memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor, mulai dari tata ruang, pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, investasi, pelayanan publik, pendidikan, hingga pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara kolaboratif melalui sinergi antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat hukum adat.

"Kami berkomitmen mendorong setiap kebijakan daerah disusun secara berkualitas, berbasis bukti, selaras dengan regulasi, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah," pungkasnya.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya