Liputan6.com, Jakarta - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), menjadi titik balik dalam perjalanan hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
"Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Advertisement
Dalam putusannya, hakim menyatakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," kata hakim.
Putusan tersebut lahir setelah hakim menilai terdapat cacat formil maupun materiel dalam tindakan penyidik. Menurut hakim, izin penggeledahan yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang semestinya digunakan untuk mencari dan menyita barang bukti.
Namun, dalam pelaksanaannya, penggeledahan justru dilakukan untuk menangkap Roy Suryo guna kepentingan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Hakim juga menilai penyidik tidak mampu membuktikan adanya keadaan mendesak yang mengharuskan penangkapan dilakukan.
Selama proses penyidikan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, Roy dinilai bersikap kooperatif. Tidak ditemukan fakta bahwa ia mangkir dari panggilan penyidik, sulit dihubungi, maupun berpindah-pindah tempat tinggal.
"Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dapat dibuktikan adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan sewenang-wenang," ujar hakim.
Meski demikian, pengadilan menolak permohonan Roy agar seluruh proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara dinyatakan tidak sah. Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji keabsahan upaya paksa, bukan pokok perkara.
Permohonan agar jaksa dilarang melakukan penahanan juga ditolak karena berada di luar kewenangan praperadilan.
Berawal dari Protes Penangkapan
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Sejak awal, Roy menilai tindakan penyidik tidak sesuai prosedur. Ia mengklaim penggeledahan di rumahnya dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus RT dan RW setempat. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan utama mengajukan praperadilan.
"Kalau ada upaya paksa untuk pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu, seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur. Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada," kata Roy sebelum sidang.
Melalui kuasa hukumnya, Roy juga meminta hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga pelimpahan berkas perkara tidak sah serta membatalkan berbagai surat perintah yang diterbitkan penyidik. Namun, hanya sebagian permohonan yang dikabulkan.
Babak Baru Hukum Indonesia
Bagi Roy Suryo, putusan tersebut menjadi penanda awal perjalanan baru dalam memperjuangkan haknya.
"Alhamdulillah, hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Ini bukan untuk saya, tetapi untuk kita semuanya," kata Roy usai sidang.
Ia mengaku mengapresiasi pertimbangan hakim yang dinilainya sesuai dengan fakta persidangan. Roy juga menyatakan perjuangan hukumnya belum selesai karena masih akan menghadapi proses hukum berikutnya, termasuk praperadilan lain yang telah dijadwalkan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan putusan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan yang telah berjalan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, menurut dia, putusan tersebut tidak otomatis membatalkan penyidikan.
"Putusan hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu. Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku," ujarnya.
Abrianto menjelaskan berkas perkara beserta barang bukti telah memasuki tahap II dan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
Peradi Bersatu Geram
Respons serupa juga datang dari Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih. Organisasi advokat itu menilai putusan praperadilan hanya menyangkut aspek prosedural, bukan membatalkan pokok perkara yang menjerat Roy Suryo.
"Menanggapi bahwa adanya putusan Prapid hari ini, saudara Roy Suryo jangan senang dulu, ya biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara," kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan.
Menurut Ade, hakim hanya memeriksa sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Karena itu, perkara pidana yang menjerat Roy tetap akan diuji dalam persidangan.
Peradi Bersatu bahkan berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung. Ade menegaskan surat tersebut bukan untuk mempersoalkan putusan praperadilan, melainkan meminta agar penahanan Roy Suryo tetap dipertimbangkan selama proses persidangan pokok perkara berlangsung.
Dengan putusan praperadilan ini, Roy Suryo memang memperoleh kemenangan pada aspek prosedural. Namun, substansi perkara yang menjeratnya masih akan berlanjut di pengadilan. Putusan tersebut menjadi akhir dari satu babak sekaligus membuka babak baru dalam proses hukum yang masih panjang.