Gugatan Pegawai Kementerian HAM Dikabulkan, Pigai Siap Banding

Kementerian HAM menilai seharusnya permasalahan mutasi pegawai ini tidak perlu sampai ke pengadilan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 07 Juli 2026, 18:31 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (Nur Habibie/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle terhadap Menteri HAM Natalius Pigai pada Kamis 2 Juli 2026.

Gugatan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyebut, Natalius Pigai akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Pasti kita akan banding, ya kita akan banding," ujar Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia menilai, seharusnya permasalahan mutasi pegawai ini tidak perlu sampai ke pengadilan. Mugiyanto menyesalkan terjadinya hal tersebut.

"Sebetulnya persoalan ini tidak perlu terjadi sebetulnya. Dan kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti. Karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi mutasi," ucap Mugiyanto.

"Dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya. Karena kemudian dampaknya kan tidak baik ke Kementerian. Padahal ini kan Kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden," tegas dia.

Isi Putusan PTUN

PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Ernie Nurheyanti M. Toelle terhadap Natalius Pigai. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri HAM tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional tidak sah.

Berdasarkan putusan yang tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta, hakim membatalkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia tertanggal 23 Januari 2026.

Tak hanya itu, PTUN juga mewajibkan Menteri HAM mencabut surat keputusan tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim turut memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula atau menempatkannya kembali pada jabatan yang setara dengan eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).

Selain mengabulkan seluruh gugatan, PTUN juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya