ASN DKI Dapat Peringatan dari KPK, Intip Penyebabnya

Kemudahan pelayanan harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan membuka peluang korupsi.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 07 Juli 2026, 16:31 WIB
ASN Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun pelaku usaha agar menghindari praktik suap, sebab pelayanan pubklik semakin mudah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, penyederhanaan pelayanan publik yang tengah dilakukan Pemprov DKI harus diikuti dengan integritas para pelaksana layanan, maupun masyarakat sebagai penerima layanan.

Pernyataan ini disampaikan Bahtiar dalam Sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7/2026).

"Pak Gubernur sudah susah payah membuat berbagai macam rancangan untuk mempermudah terhadap pelayanan ini kepada Bapak-Ibu semuanya. Pesan saya yang pertama pemberi layanan, rekan-rekan para pelaksana, pelaksana teknis, tolong ini diawali dengan baik," kata Bahtiar.

Ia mengingatkan, agar segala kemudahan pelayanan tidak justru dijadikan modus untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik korupsi.

"Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus untuk satu kembalinya kenapa dipermudah kalau bisa dipersulit. Ini sudah cukup ringkas. Sedikit saya mendapatkan informasi bahwa pelayanan diberikan melalui Pergub ini cukup ringkas untuk di dalam perbaikan pengenaan disinsentif maupun sistem insentif ini," jelas Bahtiar.

 

Pelaku Usaha Tidak Tawarkan Imbalan

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama. (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Ia menegaskan praktik suap tidak hanya melibatkan pemberi layanan, tetapi juga dapat dipicu oleh penerima layanan yang menginginkan perlakuan istimewa.

"Nah, kickback tidak akan terjadi kalau seandainya teman-teman penerima layanan tidak berkepentingan untuk bisa mendapatkan pelayanan khusus," ucap dia.

Selain itu, Bahtiar juga mengimbau agar para pelaku usaha tidak menawarkan imbalan kepada petugas demi memperoleh kemudahan di luar ketentuan.

"Rekan-rekan nanti banyak yang ingin mendapatkan pelayanan khusus sehingga mau untuk memberikan sejumlah apa pun itu kepada pemberi layanan. Nah, ini namanya menjebak Pergub Pak Gubernur ini," kata Bahtiar.

Bakhtiar berharap tidak ada temuan praktik semacam itu dalam pelaksanaan kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta. KPK, kata dia, akan terus mendampingi Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya