Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut KPK akan segera melanjutkan penyidikan. Penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan.
Advertisement
"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Kemudian, KPK juga mengapresiasi atas putusan tersebut. Budi mengatakan, putusan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum berlaku.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Budi.
Budi mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai koridor due process of law.
Adanya putusan tersebut, lanjut Budi, pengadilan menilai seluruh proses formil penyidikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, alasan mengenai kondisi kesehatan juga tidak terbukti menghalangi proses penahanan. Menurut Budi, tersangka karena selama menjalani penahanan tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya. Apalagi KPK memiliki tim dokter yang siaga 1x24 jam bagi para tahanan di Rutan KPK.
Pertimbangan Pengadilan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan penahanan Asrul Azis Taba memenuhi syarat segaimana diatur oleh undang-undang.
"Mengadili: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Hakim menjelaskan, alasan pemohon yang telah berusia 76 tahun sehingga penahanan terhadap pemohon dianggap sebagai tindakan yang berlebihan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan permohonan tersebut.
"Sekalipun KUHAP tidak mengatur secara khusus hak-hak tersangka yang telah lanjut usia, namun prinsip yang ingin dikedepankan bahwa orang-orang lanjut usia memerlukan pelayanan sarana dan prasarana khusus sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya juga harus diterapkan untuk pemohon," jelas hakim.
Selain itu, hakim menilai selama persidangan tidak terungkap fakta mengenai kesulitas pemohon dalam mengakses layanan kesehatan sebagaimana mestinya.
Karenanya, hakim menilai penetapan tersangka Asrul Azis Taba oleh KPK telah memenuhi syarat. Dengan demikian, penahanan tersebut dinyatakan sah.
Berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah dibacakan di atas, ungkap hakim, permohonan praperadilan Asrul Azis Taba tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
"Oleh karena permohonan praperadilan pemohon ditolak, maka biaya yang timbul dari perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim.