Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) resmi menghadirkan layanan baru berupa fitur transaksi Repo dengan Underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mulai hari ini, Senin (6/7/2026).
Kehadiran fitur ini merupakan kolaborasi BEI bersama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) untuk meningkatkan likuiditas pasar SBSN sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia melalui penguatan infrastruktur perdagangan elektronik.
Advertisement
Pengembangan fitur ini diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas transaksi Repo SBSN yang hingga saat ini masih relatif terbatas. Sepanjang 2025, nilai transaksi Repo SBSN interdealer belum mencapai Rp 1 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan total transaksi Repo SUN interdealer yang telah melampaui Rp 2.500 triliun.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, BEI menghadirkan fitur Repo SBSN melalui SPPA yang diharapkan menjadi katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN.
Melalui pengembangan fitur ini, Pengguna Jasa SPPA dapat melakukan transaksi repo dengan menggunakan SBSN sebagai Underlying. Fasilitas ini memberikan alternatif yang lebih luas bagi Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah, maupun pelaku pasar institusional lainnya dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, dan portofolio investasi.
Kehadiran fitur Repo SBSN ini semakin melengkapi pengembangan SPPA. Sebelumnya, SPPA telah menghadirkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) Surat Utang Negara (SUN) pada Maret 2025 dan menjadi platform Kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) sejak April 2026. Inovasi ini turut memperluas cakupan instrumen yang dapat ditransaksikan melalui SPPA sebagai platform transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) serta instrumen Pasar Uang.
Dukungan BEI
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menuturkan, peluncuran fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN merupakan bentuk dukungan BEI terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional.
“Kehadiran fitur Repo dengan underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien,” kata Iding dikutip dari keterangan resmi, Senin, 6 Juli 2026.
Melalui SPPA, transaksi Repo dengan Underlying SBSN antar Lembaga Keuangan Konvensional kini dapat dilakukan menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA).
Memperkuat Proses Pembentukan Harga
Dengan demikian, transaksi tersebut tidak harus menggunakan akad syariah sepanjang transaksi tidak dilakukan dengan Lembaga Keuangan Syariah.
Dasar pelaksanaan mekanisme tersebut juga telah ditegaskan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No. B-0781/DSN-MUI/X/2025 terkait ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah. Ketentuan ini juga telah disosialisasikan bersama oleh BEI, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu RI, serta DSN-MUI melalui seminar “Penguatan Transaksi Repurchase Agreement SBSN untuk Meningkatkan Likuiditas Pasar SBSN” yang diselenggarakan di Main Hall BEI pada Kamis, 4 Juni 2026.
Aktivitas transaksi Repo yang semakin tinggi akan memperkuat proses pembentukan harga (price discovery), memperlancar distribusi likuiditas antar pelaku pasar, serta meningkatkan perdagangan atas instrumen yang menjadi Underlying. Dengan meningkatnya aktivitas transaksi Repo SBSN, diharapkan dapat mendorong instrumen SBSN menjadi lebih aktif diperdagangkan, sehingga likuiditas pasar sekundernya terus meningkat.
Kolaborasi BEI
Iding menambahkan, BEI akan terus berkolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan pelaku pasar dalam mengembangkan SPPA sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan nasional.
"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN merupakan salah satu langkah BEI untuk terus memperluas pemanfaatan SPPA sebagai infrastruktur perdagangan pasar keuangan yang terintegrasi. Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar. Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia,” ujar Iding.
Fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN juga memperkuat peran SPPA sebagai platform perdagangan elektronik yang mendukung proses transaksi secara straight-through processing (STP), mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga proses pascatransaksi. Dukungan teknologi dan infrastruktur yang terintegrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar dalam melakukan transaksi secara lebih cepat, aman, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui inovasi yang terus dikembangkan, BEI berkomitmen menjadikan SPPA sebagai platform utama perdagangan elektronik untuk instrumen EBUS dan Pasar Uang di Indonesia.
Kehadiran fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN diharapkan menjadi salah satu katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN sekaligus memperkuat ekosistem pasar keuangan nasional melalui transaksi yang semakin transparan, efisien, dan berdaya saing.