Nurdin Halid Memenuhi Panggilan Mabes Polri

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Mabes Polri akhirnya Ketua Umum Inkud Nurdin Halid yang berstatus saksi dalam kasus impor gula ilegal, memenuhi panggilan penyidik bersama pengacaranya.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 Juli 2004, 18:01 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid yang berstatus saksi dalam kasus impor gula ilegal akhirnya memenuhi panggilan penyidik Markas Besar Polri di Jakarta, Jumat (16/7) pagi. Nurdin langsung memasuki ruangan Direktorat Serse Ekonomi bersama kuasa hukumnya, Edison Betaubun [baca: Nurdin Halid Siap Memenuhi Panggilan Polri].

Saat dicegat wartawan, Nurdin menolak menjawab pertanyaan wartawan. Nurdin yang baru terpilih kembali sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) ini berjanji akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan usai.

Sementara menurut Edison, Nurdin tidak tahu menahu mengenai masuknya gula ilegal yang selama ini diributkan. Namun Edison tak bersedia mengomentari pendapat Ketua Petani Tebu Indonesia Harum Sabil yang menyebut Nurdin mengetahui gula ilegal tersebut.

Untuk memeriksa Nurdin, tim penyidik sudah menyiapkan 35 pertanyaan berkaitan dengan perjanjian yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara X dalam rangka pemenuhan kuota oleh importir terdaftar yang bekerja sama dengan Inkud. Sebelumnya, Mabes Polri telah menahan Abdul Waris Halid, Kepala Divisi Perdagangan Umum Inkud dan Efendi Kemek, salah satu konsorsium pengadaan gula ilegal [baca: Dua Pejabat Resmi Tersangka Kasus Gula Ilegal].(YYT/Nina Bahri dan Agus Priyatno)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya