Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, proses Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) kini memasuki tahapan penting setelah Komisi Eropa mengajukan usulan penandatanganan dan pengesahan (conclusion) IEU-CEPA beserta Investment Protection Agreement (IPA) kepada Dewan Uni Eropa (Council of the European Union).
Adapun percepatan IEU-CEPA dan IPA sebagai upaya Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama ekonomi dengan berbagai mitra strategis guna memperluas akses pasar, meningkatkan investasi, dan memperkokoh rantai pasok global. Hal ini di tengah dinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian.
Advertisement
"Saya pikir sudah waktunya bagi kita untuk mengembangkan hubungan perdagangan yang bebas, adil, dan positif bagi kedua belah pihak. Presiden RI Prabowo Subianto berharap hal ini dapat menjadi game changer bagi pasar global. Ketika Indonesia dan Uni Eropa bekerja sama mengembangkan pasar, saya yakin kita dapat membawa skala pertumbuhan yang signifikan ke Uni Eropa dan ke kawasan Indo-Pasifik, di mana Indonesia merupakan ekonomi terbesar di ASEAN,” tutur Menko Airlangga , dikutip dari laman ekon.go.id, Jumat, (3/7/2026).
Pengajuan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses penyelesaian IEU-CEPA yang telah melalui rangkaian perundingan panjang. Bagi Uni Eropa, kedua perjanjian tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mendiversifikasi kemitraan ekonomi, memperkuat hubungan perdagangan dan investasi dengan mitra strategis global, menciptakan peluang ekspor baru, sekaligus meningkatkan ketahanan rantai pasok energi dan bahan baku.
Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa dan perekonomian terbesar di kawasan Indo-Pasifik, Indonesia dipandang memiliki peran strategis dalam memperkuat kerja sama ekonomi dengan Uni Eropa.
IEU-CEPA dan IPA dirancang sebagai perjanjian modern yang memberikan manfaat timbal balik bagi dunia usaha kedua belah pihak, sekaligus mendukung terciptanya iklim perdagangan dan investasi yang lebih terbuka, transparan, dan berkelanjutan.
Hapus Bea Masuk
Melalui kedua perjanjian tersebut, Uni Eropa menghapus bea masuk terhadap 98,5% pos tarif, penyederhanaan prosedur ekspor berbagai produk ke Indonesia, pembukaan peluang investasi pada sektor-sektor strategis seperti kendaraan listrik, elektronik, dan farmasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta penguatan rantai pasok yang lebih andal melalui fasilitasi perdagangan dan ekspor bahan baku kritis.
Bagi Indonesia, implementasi IEU-CEPA diharapkan semakin memperluas akses pasar ekspor nasional ke Uni Eropa, meningkatkan daya saing produk Indonesia, menarik investasi berkualitas, serta memperkuat integrasi Indonesia dalam rantai nilai global. Perjanjian ini juga diharapkan menjadi katalis bagi peningkatan produktivitas industri nasional, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Jika disetujui oleh Dewan Uni Eropa, IEU-CEPA dan IPA akan diajukan kepada Parlemen Eropa untuk memperoleh persetujuan akhir sebelum disahkan dan mulai berlaku. Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga terus menjalankan proses ratifikasi sesuai mekanisme nasional sehingga implementasi IEU-CEPA dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Proses Ratifikasi
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa telah menyelesaikan substansi perundingan IEU-CEPA pada 2025 dan menargetkan proses ratifikasi dapat dipercepat pada semester II 2026 sehingga implementasi perjanjian dapat dimulai pada awal 2027. Penyelesaian tahapan di tingkat Uni Eropa ini diharapkan semakin mempercepat terwujudnya kemitraan ekonomi yang lebih erat dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
"Kami menargetkan proses ratifikasi IEU-CEPA dapat diselesaikan pada semester II 2026 sehingga implementasinya dapat dimulai pada awal 2027,” kata Menko Airlangga