KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Suap Bupati Muara Enim

KPK menahan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi di kasus korupsi Muara Enim, usai diperiksa di Gedung Merah Putih.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 02 Juli 2026, 20:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi terkait kasus suap Bupati Muara Enim. (Liputan6.com/Dimas)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kali ini, penyidik menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi, yang berasal dari pihak swasta.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Fika keluar dari ruang pemeriksaan menuju lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.41 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, Fika turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan dua petugas. Tangannya telah diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.

Fika termasuk salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada Juni lalu, bersama dengan empat orang lainnya, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.

Sementara tiga pihak lainnya adalah Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, dan Cory Erin Hardi selaku pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi.

Fika ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyerahkan uang ke pihak Pemkab Muara Enim melalui Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), sebagai upaya 'menjaga hubungan baik'.

Uang itu diberikan agar perusahaannya, PT Millenium Solusi Abadi bisa terus menerima proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Nominal yang diserahkan saat itu sebesar Rp 500 juta.

Jerat Hukum

Uang suap dari Fika tersebut kemudian diserahkan Abi kepada Bupati Edison, yang kemudian digunakan Edison untuk menyuap pihak BPK agar Pemkab Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut di antaranya penerimaan uang dari saudari FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein pada 9 Juni 2026.

Atas perbuatannya, Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya