Kejagung soal Dissenting Opinion Vonis Nadiem: 4 Hakim Menyatakan Terbukti

Dissenting Opinion disampaikan Hakim Anggota Tipikor Jakarta, Andi Saputra.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 02 Juli 2026, 16:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menghormati dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Nadiem Anwar Makarim. Perbedaan putusan itu disampaikan Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Andi Saputra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pendapat berbeda merupakan hak hakim yang dijamin independensinya.

"Ya silakan, itu kita hormati. Kan hak juga, hakim punya independensi yang tidak bisa dicampuri," kata Anang kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, Anang mengingatkan bahwa empat hakim anggota majelis lainnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

"Tapi kan empat majelis, empat hakim yang lain menyatakan terbukti semua ya," ujarnya.

 

Alasan Hakim Dissenting Opinion

Sebelumnya, Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Andi Saputra, menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pendapat tersebut disampaikan Andi Saputra dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut Andi, pembuktian yang diajukan penuntut umum belum memenuhi standar pembuktian untuk membuktikan keterlibatan Nadiem dalam tindak pidana korupsi.

“Hingga pembuktian selesai, ternyata belum memenuhi asas pembuktian yang paling mendasar, yaitu terpenuhinya minimum dua alat bukti yang memiliki persesuaian langsung (direct evidence), atau setidak-tidaknya alat bukti yang terbukti di persidangan masih bias dan sumir,” ujar Andi.

Ia juga menilai sejumlah alat bukti yang diajukan masih lemah, di antaranya potongan percakapan WhatsApp yang tidak utuh, dokumen yang dinilai masih dapat diperdebatkan, hingga artikel media yang dijadikan barang bukti.

Dalam pertimbangannya, Andi menyatakan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Nadiem masih mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) setelah menjabat menteri maupun memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan perusahaan tersebut.

Menurut dia, persidangan juga tidak membuktikan adanya aliran uang, gratifikasi, suap, maupun konflik kepentingan yang melibatkan Nadiem.

Andi juga menilai pertemuan Nadiem dengan pihak Google dilakukan secara terbuka di kantor kementerian dan tidak dapat langsung diartikan sebagai bentuk persekongkolan tanpa didukung alat bukti lain.

Terkait Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021, Andi berpendapat aturan tersebut bukan dibuat khusus untuk pengadaan Chromebook dan tidak mengunci merek tertentu.

“Chrome OS adalah software dan tidak termasuk dalam definisi merek, maka penyebutan Chrome OS dalam Permendikbud bukanlah penguncian terhadap merek tertentu, tetapi adalah penguncian spesifikasi operating system,” katanya.

Ia juga menilai kerugian negara dan adanya praktik pembentukan harga yang tidak wajar dalam pengadaan laptop tidak otomatis dapat dibebankan kepada Nadiem karena tidak terbukti melakukan intervensi terhadap proses pengadaan maupun menerima keuntungan dari proyek tersebut.

Dalam kesimpulannya, Andi menyatakan tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea), perbuatan jahat (actus reus), maupun permufakatan jahat yang melibatkan Nadiem.

“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” ujar Andi.

Ia juga berpendapat, apabila terdakwa dibebaskan, maka hak-hak Nadiem, termasuk pemulihan harkat dan martabat, harus dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya jugamelekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula, yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan (right to be forgotten)," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya