Liputan6.com, Bandung - Rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita Tri Rezeki digelar di Polda Jabar, Kamis (2/7/2026).
Dir PPA-PPO Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan rekonstruksi digelar di Polda Jabar dan tertutup karena mempertimbangkan faktor keamanan.
Advertisement
"Ini kan ada beberapa TKP yang kita melihat dari segi keamanan. Terutama dari segi keamanan ya," katanya di Polda Jabar.
Selain itu, dikarenakan TKP penganiayaan berada di indekos, dikhawatirkan menganggu penghuni indekos apabila rekonstruksi dilakukan di TKP. Diketahui, ada enam TKP penganiayaan terhadap Yuvita yakni di Ciwaru, Cicaheum, Cilengkrang, dan Cileunyi.
"Kita juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan penghuni kos. Itu sih yang utama. Tapi kalau kita lihat sementara itu kan kos ada beberapa penghuni-penghuninya. Nanti dari segi keamanan dia akan merasa terganggu," katanya.
Di lokasi yang sama, Aspidum Kejati Jabar, Agus Setiadi, mengharapkan proses hukum atas kasus itu dapat berlangsung cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sekarang kita ikut untuk melakukan rekontruksi kemudian barangkali setelah rekontruksi itu juga ada koordinasi selanjutnya dengan penyidik. Barangkali perkara ini bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan aturan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Yuvita disekap dan dianiaya oleh Taufik selama rentang tahun 2024 hingga 2026. Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.
Usai sempat kabur ke Tangerang, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik ditahan di Rutan Polda Jabar.
Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Kontributor: Rachmadi