Siap Diawasi, Pelaku Usaha Waralaba Harus Pasang Logo

Kementerian Perdagangan meluncurkan logo waralaba sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Jan 2014, 19:29 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan logo waralaba, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia. Lima pelaku usaha waralaba pun turut serta dalam peluncuran logo waralaba tersebut.

Logo itu nantinya dapat diletakkan pada tempat terbuka dan mudah dilihat di kantor pusat dan pada setiap gerai atau outlet waralaba.

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan, logo waralaba merupakan instrumen pengawasan penyelenggaraan waralaba, khususnya terhadap penyebaran gerai waralaba dan konsistensi data penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

"Selain sebagai instrumen pengawasan, logo waralaba juga akan menjadi identitas bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan sistem waralaba," ujar Gita di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2014).

Menurut Gita, logo waralaba akan diberikan baik kepada pemberi waralaba maupun penerima waralaba yang telah memiliki STPW. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan logo waralaba.

"Kewajiban pencantuman logo waralaba tidak berlaku bagi outlet atau gerai yang dikelola dan dimiliki oleh pemberi waralaba," lanjutnya.

Pada peluncuran logo waralaba ini diikuti oleh 5 pelaku usaha waralaba seperti PT Top Food Indonesia (es teler77), PT K-24 Indonesia (apotek K-24, PT Coffee Toffe Indonesia (coffee toffe), PT Moz5 Kemitraan (Salon Moz5), PT. Rekso Nasional Food (McDonald’s).

Ketentuan mengenai logo waralaba ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 60/M-DAG/PER/10/2013 terntang Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba.

Peraturan ini melengkapi peraturan waralaba yang telah diterbitkan sebelumnya berupa Permendag nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan Waralaba, Permendag nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk jenis Usaha Toko Modern dan Permendag nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman. (Dny/Ahm)



Baca juga:

Tips Memilih Bisnis Waralaba yang Baik

Waralaba Robot Pencuci Motor Modalnya Cuma Rp 37,5 Juta

Kebab Turki Baba Rafi, Waralaba RI yang Mulai Mendunia


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya