Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap pengasuh pondok pesantren berinisial NH atas dugaan pencabulan terhadap santri di lingkungan pesantren yang berlokasi di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Anak NH, S, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terpisah yang menimpa santri perempuan lainnya.
Kanit Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan laporan dugaan pencabulan oleh pengasuh pesantren itu diterima kepolisian, lalu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak dan menangkap NH untuk diperiksa.
Advertisement
"Tersangka sudah kami tangkap. Saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Hendra, Rabu (1/7/2026).
Korban dalam perkara NH merupakan santri perempuan di pesantren milik yang bersangkutan. Peristiwa itu terjadi saat kegiatan belajar berlangsung di pondok.
"Saat itu korban mengikuti belajar kitab kuning bersama tersangka," jelas Hendra.
Usai belajar, korban mengeluh sakit pada bagian kaki. NH lalu meminta korban tidak kembali ke asrama dan mengikutinya ke rumah. Di ruang tamu, NH menanyakan luka bakar yang pernah dialami korban dan meminta agar bekasnya diperlihatkan.
"Korban sempat menolak, namun tersangka terus membujuk korban sehingga korban memperlihatkan luka bakarnya," terang Hendra.
Begitu bekas luka ditunjukkan, NH diduga memeluk korban dan melakukan perbuatan cabul. Korban berusaha melepaskan diri dengan perlawanan.
"Korban sempat mendorong tubuh tersangka," ungkap Hendra.
NH kemudian menawarkan pengobatan dengan cara bekam dan hendak membekam bagian tubuh korban yang sakit akibat terjatuh.
"Diduga karena merasa takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka untuk menjalani pengobatan bekam di ruang tamu rumah tersangka," tutur Hendra.
Status Hukum NH dan S di Polres Metro Depok
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar membenarkan adanya dugaan pencabulan lain yang melibatkan S, anak NH, terhadap seorang santri perempuan lainnya. Ia menyebut proses terhadap S tetap berada dalam pengawasan kepolisian.
"Untuk tersangka NH sudah ditahan. Kalau tersangka S, yang merupakan anaknya, tidak dilakukan penahanan, namun proses hukumnya tetap berlanjut," kata Tamar.
Tamar menuturkan S tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
"S dikenakan Undang-Undang TPKS Pasal 6A. Ancaman hukumannya cuma empat tahun. Jadi, enggak ditahan. Prosesnya tetap jalan," pungkas Tamar.