Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterlibatan SNE, istri Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
SNE adalah satu dari sepuluh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau pada Selasa (30/6/2026). SNE juga termasuk lima orang yang diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK hingga Rabu (1/7).
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein mengungkap alasan istri kedua Suhardiman diamankan KPK.
"Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," kata Taufik dalam jumpa pers, Rabu (1/7/2026).
Mitsubishi Pajero Sport Dakar adalah salah satu mobil yang jadi barang bukti dalam kasus lelang jabatan di Kuansing. Mobil senilai Rp 700 juta itu diberikan Zulkarnaen, kepada SA yang kala itu masih menjabat sebagai Plt Bupati pada 2021.
Saat itu, Zulkarnaen belum menjabat sebagai Sekda Kuansing. Ia memberikan mobil tersebut sebagai sogokan untuk me gisi posisi Kepala Dinas PUPR.
Status Istri Kedua Bupati Kuansing
Taufik menambahkan, SNE diamankan oleh KPK karena saat OTT yang bersangkutan berada di kediaman Suhardiman Amby. Status SNE sejauh ini masih sebatas saksi.
"Jadi untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini. Artinya itu pihak-pihak yang diduga juga tadi menggunakan mobil hasil yang pemberian dari ZKN," kata Taufik.
"Jadi itu akan dimintain keterangan mungkin lebih lanjut nanti akan diperiksa secara intensif bagaimana penerimaannya seperti apa. Jadi untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya menambahkan.
KPK Tetapkan 3 Tersangka
Adapun dalam kasus lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Suhardiman Amby selaki Bupati Kuansing, Zulkarnaen selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles, pihak swasta yang terlibat.
Atas perbuatannya, terhadap ZKN dan ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap SA sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.