Liputan6.com, Jakarta - Fariz RM tidak ambil pusing dengan laporan balik yang dilayangkan Syahravi terkait dugaan pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, sang musisi meyakini seluruh pernyataan yang disampaikan selama ini merupakan fakta.
Menurut Deolipa, unsur pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan apabila informasi yang disampaikan memang sesuai dengan kenyataan.
Advertisement
"Nah, kalau ini kemudian disampaikan oleh Fariz RM, apa yang dicemarkan? Orang ini semua ceritanya fakta. Jadi yang dimaksud pencemaran nama baik itu kalau ini bukan fakta," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Tanggapi Klaim Pertemuan
Ia juga menanggapi adanya klaim mengenai pertemuan antara Fariz RM dan Syahravi. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai bentuk pemberian izin penggunaan lagu.
"Pertemuan legal itu adalah dibarengi dengan tanda tangan pemberian kuasa menyanyikan lagu, segala macam, segala macam sifatnya tertulis hitam-putih. Itu cuma pertemuan biasa," tegasnya.
Izin Penggunaan Karya Wajib Tertulis
Deolipa menekankan, izin penggunaan karya cipta harus dituangkan dalam perjanjian tertulis agar memiliki kekuatan hukum. "Jadi ada yang kurang dari si 'S' tadi adalah dia tidak mendapatkan izin. Izin ini kan sifatnya tertulis dengan perjanjian. Itu enggak ada," jelasnya.
Meski kini menghadapi laporan balik, Deolipa menyebut kondisi Fariz RM tetap tenang karena merasa seluruh langkah yang ditempuh didasarkan pada fakta dan aturan hukum. "Oh dia biasa-biasa saja, santai lah karena dia selalu berbicara fakta kan," ungkapnya.