Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengharapkan Taufik Hidayat disanksi maksimal jika terbukti telah menyekap dan menganiaya Yuvita Tri Rezeki. Bahkan, apabila Yuvita hingga mengalami cacat seumur hidup, Taufik diharapkannya dapat merasakan penderitaan serupa.
"Dia (Taufik Hidayat) harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban," kata Dei di Polda Jabar pada Rabu (1/7/2026).
Advertisement
"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dia.
Taufik Hidayat Ingin Temui Dedi Mulyadi
Adapun terkait Taufik yang sempat datang ke gedung Pakuan sebelum ditangkap polisi, Dedi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Taufik ingin membicarakan suatu hal kepadanya dan menyatakan sudah siap untuk dipenjara.
"Dia menyampaikan 'Saya ingin bertemu Pak Gubernur, saya sebentar lagi dipenjara tapi pengen curhat' gitu," tandas Dedi.
Kronologi Penganiayaan Taufik Hidayat
Sebelumnya diberitakan, Yuvita disekap dan dianiaya oleh Taufik di empat indekos berbeda yang berada di kawasan Cicaheum, Cilengkrang, dan Cileunyi. Aksi penyekapan dan penyekapan itu berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026.
Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.
Usai sempat kabur ke Tangerang, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik ditahan di Rutan Polda Jabar.
Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Reporter: Azzura Galexia/merdeka.com