Rekontruksi Taufik Hidayat Digelar Besok, Jumlah TKP Bertambah

Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan Yuvita.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 01 Juli 2026, 14:38 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat jumpa pers terkait penangkapan Taufik Hidayat. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jawa Barat Polisi menjadwalkan melakukan rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada Yuvita Tri Rezeki pada Kamis (2/7/2026).

"Menetapkan besok pada hari Kamis, kita akan melaksanakan rekonstruksi yang melibatkan dengan JPU dan juga kuasa hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, di Polda Jabar pada Rabu (1/7/2026).

Dia menjelaskan, pra rekonstruksi yang dilakukan penyidik mengungkap dua lokasi baru di kawasan Ciwaru yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita. Temuan itu membuat jumlah lokasi kejadian bertambah menjadi enam titik.

"Ditemukan ada dua TKP baru lagi yang bisa kami jadikan sebagai dasar locus delicti untuk menambah berbagai penguatan pasal yang kami terapkan kepada TH (Taufik Hidayat)," jelas Hendra.

"Dan ini merupakan suatu langkah kemajuan yang kita lakukan, dan selanjutnya dari beberapa saran masukan terkait dengan penerapan hukum dan putus hukum yang lainnya akan kami terus dalami," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Yuvita disekap dan dianiaya oleh Taufik sejak tahun 2024 hingga 2026. Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.

Usai sempat kabur ke Tangerang, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik ditahan di Rutan Polda Jabar.

Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

 

 

Reporter: Rachmadi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya