Liputan6.com, Jakarta - Vietnam memberikan denda hingga 30 juta dong atau Rp 31 juta bagi individu yang memproduksi atau menyebarkan hoaks di media sosial. Aturan ini sendiri mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Seperti dilansir Xinhua, denda tersebut juga berlakku bagii indiviidu yang menyebarkan fitnah, informasi menyimpang atau merusak reputasi lembaga dan organisasi, serta kehormatan dan martabat individu lain.
Advertisement
Hukuman yang sama juga berlaku bagi yang membagikan gambar grafis yang menggambarkan pembunuhan, kekerasan, kecelakaan, atau adegan mengerikan lainnya.
Selain itu denda juga berlaku bagi yang mendistribusikan karya jurnalistik, sastra, atau seni yang dilindungi hak cipta tanpa izin, mempromosikan barang atau jasa terlarang, memposting peta Vietnam yang salah menggambarkan kedaulatan negara, atau membagikan tautan ke konten daring yang dilarang berdasarkan hukum Vietnam.
Kisaran hukuman yang sama juga berlaku untuk pengungkapan rahasia negara, privasi pribadi, atau informasi rahasia lainnya di bawah ambang batas tanggung jawab pidana, serta penyebaran informasi palsu yang menyebabkan kepanikan publik, mengganggu kegiatan sosial-ekonomi, menghambat operasi lembaga negara atau pejabat publik, atau melanggar hak dan kepentingan sah organisasi dan individu, tambah laporan tersebut.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.