ASN Malaysia WFH 2 Hari Seminggu Mulai Agustus 2026

Apa alasan Malaysia menerapkan sistem kerja hibrida bagi ASN?

oleh Teddy Tri Setio BertyDiterbitkan 01 Juli 2026, 17:01 WIB
Ilustrasi bendera Malaysia. (Unsplash/mkjr_)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia akan mulai menerapkan sistem kerja hibrida sebagai standar baru bagi pegawai negeri sipil mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut memungkinkan aparatur sipil yang memenuhi syarat bekerja dari jarak jauh hingga dua hari dalam sepekan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.

Departemen Layanan Publik Malaysia menyatakan pengaturan Hybrid Working Day (HWD) telah disetujui Kabinet dan akan menggantikan kebijakan sementara bekerja dari rumah yang sebelumnya diterapkan sebagai respons terhadap konflik di Timur Tengah, dikutip dari laman Hrmasia, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan aturan baru itu, pegawai negeri sipil dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain yang disetujui oleh kepala departemen selama maksimal dua hari setiap pekan. Sementara itu, tiga hari kerja lainnya tetap harus dijalani di kantor sesuai kebutuhan operasional masing-masing instansi.

Kehadiran wajib di kantor juga akan disesuaikan dengan hari libur mingguan di setiap negara bagian. Di wilayah yang menetapkan Minggu sebagai hari libur, pegawai diwajibkan bekerja di kantor pada Senin dan Jumat. Sementara di Kedah, Kelantan, dan Terengganu, yang menjadikan Jumat sebagai hari libur mingguan, kehadiran wajib ditetapkan pada Minggu dan Kamis.

Departemen Layanan Publik menegaskan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pegawai negeri tanpa mengurangi jam kerja resmi maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah juga memastikan layanan yang memerlukan kehadiran fisik akan tetap berjalan normal. Pegawai di sektor-sektor garda terdepan, seperti keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan peradilan, tetap diwajibkan bekerja secara langsung sesuai kebutuhan layanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya