'The Last Dance' Nadiem Makarim: Vonis Hukum dan Pembelaan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 01 Juli 2026, 05:28 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama pengemudi ojek online sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam perkara rasuah pengadaan laptop Chromebook, pada sidang yang digelar Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah rangkaian proses hukum selama satu tahun terakhir, hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun kurungan. 

Merespons putusan itu, Nadiem menyatakan, sesungguhnya vonis yang diberikan kepadanya adalah 15 tahun. Sebab, tuntutan membayar uang pengganti jelas tak mampu dilakukannya.

Nadiem pun kecewa, dia lalu bertanya kepada penegak hukum di Indonesia soal arti dari keadilan dan kebenaran. Sebab dari vonisnya kemarin, hal itu baginya tidak lagi dirasakan.

"Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab! Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ungkap Nadiem usai vonis.

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah,” imbuhnya.

Nadiem mengaku, hanya mengapresiasi keberanian satu hakim, yakni Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Menurut dia, hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat.

"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," jelas Nadiem.

Soal beban uang pengganti Rp 809 miliar, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dengan menegaskan uang itu tidak pernah menyentuh dirinya sekalipun. Berdasarkan laporan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, ia juga mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. 

"Dokumen dan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Uang tersebut sepenuhnya milik PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook," tegas dia.

Namun terlepas dari semua sangkalan itu, Nadiem menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada sang istri, Franka, keluarganya, tim penasihat hukum, pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, guru-guru, serta tokoh masyarakat dan pakar hukum yang telah berani bersuara. 

Dia memastikan, akan segera mengajukan banding demi kebenaran, anak-anak muda, profesional, dan semua orang jujur yang dikriminalisasi.

Senada dengan Nadiem, Tim Penasihat Hukumnya, yakni Dodi Abdulkadir menyatakan ada kesengajaan bahwa keberadaan alat-alat bukti pembelaan telah dengan sengaja diingkari oleh hakim.

"Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat-alat bukti, yang kemudian tadi secara jelas diingkari keberadaan bukti tersebut. Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Dodi.

Tapi dengan sengaja, Dodi menyebut alat bukti tersebut tidak mau dipertimbangkan dengan alasan tidak pernah diperlihatkan di dalam pengadilan. Padahal, bukti itu bisa diputar di dalam proses persidangan karena ada rekamannya. 

"Dan terhadap tindakan ini, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice, menghalang-halangi keadilan. Jadi, kami akan melakukan tindakan hukum tersebut," ujar Dodi.

              

Vonis Nadiem Jadi Preseden Buruk

Sementara itu, penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, memperingatkan bahwa putusan kliennya akan menjadi preseden buruk bagi negara, khususnya bagi pihak swasta atau pengusaha yang diangkat menjadi menteri. 

"Ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini jeleknya putusan ini. Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadiem, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat," katanya.

Soal tudingan kriminalisasi jaksa yang disebut tak terbukti, Ari tak sependapat. Jaksa Penuntut Umum yang menampik bahwa ada kriminalisasi perkara ini. Padahal Ari justriu berpendapat sebaliknya, putusan hakim mempertegas bahwa apa yang hari ini terjadi adalah bentuk kriminalisasi. 

"Nah, jadi kalau dikatakan tadi oleh rekan jaksa penuntut umum tidak ada kriminalisasi? Inilah bentuk kriminalisasi itu! Oleh karena itu, tegas kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya