Alasan Hakim Tolak Permintaan Jaksa Bebankan Rp 4,8 Triliun ke Nadiem

Majelis Tipikor menolak permohonan uang pengganti Rp 4,8 triliun untuk Nadiem dan merekomendasikan Kejagung menelusuri dugaan kenaikan harta lewat TPPU.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 30 Juni 2026, 20:48 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan jaksa agar uang pengganti sekitar Rp 4,8 triliun dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook. Panel menilai pemulihan kerugian keuangan negara tidak dapat ditempuh melalui mekanisme yang diminta penuntut umum pada perkara ini.

Permohonan jaksa didasarkan pada dugaan peningkatan harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Majelis menyatakan jalur tersebut tidak dapat dipakai untuk menjatuhkan uang pengganti di perkara a quo dan merekomendasikan penelusuran harta dilanjutkan lewat penyidikan dugaan TPPU.

"Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," kata Hakim Anggota Eryusman saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Majelis menerangkan permohonan penuntut umum tidak dapat dibenarkan untuk dijatuhkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini karena alasan-alasan hukum yang dinilai berdiri sendiri maupun saling menguatkan.

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya.

Majelis kemudian merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap harta tersebut melalui penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan perkara ini.

Asal Uang Pengganti

Selain itu, majelis menegaskan persoalan perpajakan pribadi terdakwa, termasuk penjualan saham, stock split, maupun realisasi nilai saham melalui penawaran umum perdana (IPO), merupakan hal yang berbeda dengan uang pengganti yang dijatuhkan dalam perkara ini.

Majelis menyatakan uang pengganti tersebut tidak bersumber dari transaksi saham pribadi terdakwa, melainkan dari aliran dana korporasi yang masuk dan keluar melalui rekening PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Aliran dana itu dinilai berkaitan dengan kebijakan pengadaan yang telah terbukti dalam perkara ini.

Karena itu, penilaian terhadap transaksi saham pribadi maupun kewajiban perpajakan terdakwa tidak menyentuh, tidak mengurangi, dan tidak menggugurkan dasar pembebanan uang pengganti yang diputus.

Dalam amar putusan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Bila tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya