Hindari Multitafsir dan Hoaks, Komisi I Minta Draf RUU KKS Tak Disebar

DPR dan pemerintah mulai membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, sementara penyebaran draf sementara dibatasi untuk mencegah hoaks dan kesalahpahaman.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 30 Juni 2026, 12:21 WIB
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto saat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. (Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Pembahasan dimulai setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diserahkan sebagai dasar penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.

Dalam rapat kerja, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta agar draf RUU yang masih dalam tahap pembahasan tidak disebarluaskan terlebih dahulu.

"Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut.

Menurut DPR dan pemerintah, pembatasan penyebaran draf pada tahap awal dilakukan agar proses pembahasan berjalan optimal. Sebab, substansi RUU masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring pembahasan, harmonisasi antarkementerian, serta pendalaman materi.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber disiapkan untuk memperkuat ketahanan siber nasional, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguasaan teknologi, serta pengembangan industri keamanan siber dalam negeri.

Rancangan aturan tersebut juga diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi ancaman siber, seperti pencurian data, serangan terhadap infrastruktur vital, hingga gangguan pada sistem layanan publik.

 

Muat Sejumlah Ketentuan yang Belum Diatur

Selain mengatur penguatan sistem keamanan siber, RUU tersebut juga memuat sejumlah ketentuan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk ketentuan pidana yang akan diterapkan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Utut menegaskan pembatasan akses terhadap draf hanya bersifat sementara. Setelah pembahasan mencapai tahap yang lebih matang, DPR akan membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme yang berlaku.

"Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," tegasnya.

Setelah substansi RUU disepakati, DPR berencana membuka draf secara resmi dan menggelar dengar pendapat umum untuk menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum pembahasan memasuki tahap akhir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya