Jepang Revisi Aturan Kekaisaran di Tengah Krisis Pewaris Takhta

Seperti apa isi RUU yang membahas soal aturan kekaisaran Jepang?

oleh Tim GlobalDiterbitkan 01 Juli 2026, 11:03 WIB
Pangeran Hisahito bersama ayahnya, Pangeran Akishino, dan kakaknya, Putri Kako, di Istana Akasaka, Jepang, 12 November 2021. (dok. AFP PHOTO /Imperial Household Agency)

Liputan6.com, Tokyo - Pemerintah Jepang menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi aturan keluarga kekaisaran guna menjaga keberlangsungan sistem monarki di tengah semakin menyusutnya jumlah anggota keluarga kekaisaran. Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan aturan bahwa takhta hanya dapat diwariskan melalui garis keturunan laki-laki dari pihak ayah.

Kabinet Jepang pada Selasa (30/6/2026) mengesahkan RUU revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran 1947.

Koalisi pemerintahan yang dipimpin Perdana Menteri Sanae Takaichi bersama Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Inovasi Jepang menargetkan beleid tersebut dapat disahkan sebelum masa sidang parlemen berakhir pada 17 Juli.

RUU itu memuat dua perubahan utama. Pertama, keluarga kekaisaran akan diizinkan mengadopsi laki-laki berusia minimal 15 tahun yang berasal dari garis keturunan laki-laki dari 11 cabang keluarga kekaisaran yang pernah kehilangan statusnya setelah Perang Dunia II. Kedua, anggota perempuan keluarga kekaisaran diperbolehkan tetap menyandang status kekaisaran meski menikah dengan warga biasa.

Dalam aturan yang diusulkan, laki-laki yang diadopsi tidak dapat menjadi kaisar. Namun, keturunan laki-laki mereka tetap memiliki hak untuk masuk dalam garis suksesi Takhta Krisan, dikutip dari Antara News, Rabu (1/7).

Usulan tersebut mencerminkan sikap konservatif LDP yang ingin mempertahankan sistem pewarisan takhta berdasarkan garis ayah. Kebijakan ini diperkirakan akan memicu perdebatan di parlemen karena sejumlah partai oposisi mendorong reformasi yang lebih luas, termasuk membuka peluang bagi perempuan untuk menduduki takhta.

RUU tersebut juga tidak memasukkan ketentuan yang memungkinkan perempuan atau keturunan dari garis ibu menjadi pewaris takhta, meski gagasan tersebut mendapat dukungan luas dari publik Jepang.

Status Kekaisaran untuk Anak Laki-laki

Pangeran Hisahito jalani upacara kedewasaan yang menjadi tradisi Jepang. (dok. STR / JAPAN POOL / JIJI PRESS / AFP)

Berdasarkan Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran yang berlaku saat ini, hanya laki-laki yang merupakan keturunan seorang kaisar melalui garis ayah yang berhak menjadi kaisar. Selain itu, anggota perempuan keluarga kekaisaran kehilangan status kekaisarannya setelah menikah dengan warga sipil, sehingga jumlah anggota keluarga kekaisaran terus berkurang.

Saat ini hanya ada tiga orang dalam garis suksesi Takhta Krisan, yakni Putra Mahkota Fumihito, Pangeran Hisahito, dan Pangeran Hitachi yang kini berusia 90 tahun.

Sebelas cabang keluarga kekaisaran yang menjadi sumber calon anggota baru memiliki leluhur yang sama dengan keluarga kekaisaran saat ini sekitar 600 tahun lalu. Namun, pada 1947 sebanyak 51 anggota dari cabang-cabang tersebut kehilangan status bangsawan sebagai bagian dari reformasi yang dilakukan di bawah pemerintahan pendudukan Amerika Serikat setelah Perang Dunia II.

Dua usulan dalam RUU tersebut sebenarnya telah direkomendasikan panel pemerintah sejak 2021. Namun, panel itu tidak membahas kemungkinan perempuan menjadi kaisar atau pewaris dari garis ibu dengan alasan isu tersebut dinilai belum matang untuk diputuskan.

Sementara itu, hasil jajak pendapat Kyodo News pada Mei menunjukkan sebanyak 83 persen responden mendukung kemungkinan Jepang memiliki seorang kaisar perempuan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya