Liputan6.com, Jakarta - Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunoto, menolak dalih mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang menyebut pandemi Covid-19 menjadi keadaan memaksa dalam kebijakan pengadaan Chromebook.
Majelis menilai kondisi darurat tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum dalam perkara.
Advertisement
Hal itu disampaikan Sunoto dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sunoto mengatakan, percepatan digitalisasi pendidikan akibat pandemi, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengarahkan pengadaan pada satu produk korporasi tertentu.
“Keadaan darurat tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya paksa atau overmacht yang menghapus sifat melawan hukum,” kata Sunoto.
Menurut majelis, percepatan pengadaan tidak identik dengan pengarahan kepada vendor tertentu.
Majelis juga menilai, pemilihan perangkat yang bergantung pada koneksi internet justru tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur yang belum merata saat itu, sehingga dalih keadaan memaksa dikesampingkan.
Majelis juga menolak pembelaan yang menyatakan persetujuan “go ahead with Chromebook”, dalam rapat 6 Mei 2020 hanya berkaitan dengan rekomendasi kombinasi 14 unit Chromebook dan satu unit Windows.
Soroti Notulen Rapat
Majelis menyebut notulen rapat 27 Mei 2020 menunjukkan perubahan komposisi menuju Chrome OS dilakukan sesuai arahan “Mas Menteri”, sehingga bukan keputusan mandiri tim teknis.
Selain itu, majelis mengutip notulen rapat 22 April 2020 yang menyebut staf khusus menteri, Jurist Tan, telah menyampaikan bahwa Chrome OS merupakan arah kebijakan menteri, sehingga peserta rapat menghentikan perdebatan mengenai pilihan sistem operasi.
Majelis juga menilai pernyataan Nadiem, “why some and not all PGS?”, justru menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa dalam mengarahkan pilihan teknis menuju perluasan penggunaan Chrome OS, bukan sekadar menerima paparan dari bawahannya.
Menurut majelis, percakapan elektronik yang diajukan sebagai bukti netralitas terdakwa, tidak dapat dipisahkan dari rangkaian fakta lainnya.
Majelis menyoroti percakapan pada 14 Mei 2020, di antara orang-orang terdekat terdakwa yang menurut majelis menunjukkan adanya kekhawatiran, apabila arahan menteri dicantumkan dalam dokumen kajian teknis.
Atas pertimbangan tersebut, majelis menyatakan dalih pembelaan mengenai keadaan memaksa akibat pandemi maupun penafsiran ulang terhadap arahan “go ahead with Chromebook” tidak dapat diterima.