Liputan6.com, Jakarta - Nadiem Makarim berdiri tegak, usai majelis hakim mengetuk palu vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pantauan Liputan6.com dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026), saat Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah memulai membacakan vonis hasil persidangan, Nadiem terlihat terunduk menengadahkan kedua tangannya dengan wajah datar.
Advertisement
Beberapa saat kemudian, Nadiem berdiri tegak dengan tatapan lurus kedepan hingga putusan pembacaan vonis berakhir, dengah hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Diketahui, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa (30/6) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara, sehingga total ancaman pidana mencapai 27 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menilai seluruh dakwaan jaksa telah berhasil dipatahkan selama proses persidangan. Dia bahkan meyakini majelis hakim seharusnya dapat menjatuhkan putusan bebas.
“Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!” tegas Nadiem dalam sidang pada 9 Juni 2026.