Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita di Bandung

Penyidik telah melaksanakan dua kali pra-rekonstruksi guna memperkuat konstruksi perkara.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 30 Juni 2026, 14:19 WIB
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan kekasih hingga buta di Bandung saat diamankan pihak kepolisian. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung dengan menggelar pra-rekonstruksi. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka Taufik Hidayat (TH) dalam proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah melaksanakan dua kali pra-rekonstruksi guna memperkuat konstruksi perkara.

“Tujuannya adalah menyesuaikan dengan keterangan-keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi. Saat ini kami sudah melakukan dua pra rekonstruksi,” kata Hendra di Bandung, Selasa (30/6/2026), seperti dilansir dari Antara.

Hendra menjelaskan, pra-rekonstruksi akan dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang sebelumnya ditempati tersangka bersama korban selama periode dugaan penyekapan.

Menurut dia, kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh keterangan yang dihimpun penyidik saling bersesuaian, termasuk keterangan dari korban yang hingga kini masih terbatas.

 

Soal Fungsi Kulkas

keluarga korban menunjukkan foto terduga pelaku penyekapan di Bandung. (Merdeka.com/Azzura Galexia)

Selain itu, penyidik juga mendata sejumlah barang yang dibeli tersangka selama korban diduga disekap. Salah satunya adalah lemari pendingin atau kulkas yang akan ditelusuri penggunaannya dalam rangkaian dugaan tindak pidana.

“Ada salah satunya kulkas, peruntukannya untuk apa, kemudian akan ditaruh di mana, kemudian juga ada barang bukti lain, utamanya terkait keterangan korban mengenai penganiayaan,” ujarnya.

Di sisi lain, tim psikologi masih menjalankan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.

“Semua ini mengarah kepada bagaimana upaya menyesuaikan konstruksi hukum yang kita terapkan agar memenuhi seluruh unsur pembuktian,” katanya.

Hendra juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tersangka agar segera melapor ke Polda Jawa Barat.

“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Hendra.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya