Hakim Sebut Nadiem Ganti Pejabat yang Menolak Chromebook

Majelis Hakim menemukan adanya pola mutasi pejabat terkait Chromebook.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 30 Juni 2026, 13:17 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama pengemudi ojek online sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai pergantian pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkaitan erat dengan kebijakan pengadaan laptop Chromebook.

Temuan tersebut digunakan untuk membaca adanya tujuan di balik pelaksanaan kebijakan itu. Menurut majelis, pergantian pejabat dilakukan setelah mereka menolak rencana pengadaan laptop Chromebook.

Pertanggungjawaban atas keputusan tersebut tetap mengarah pada Nadiem, karena surat pengangkatan dan pemberhentian pejabat, termasuk Keputusan Menteri bertanggal 2 Juni 2020 serta keputusan mutasi berikutnya ditandatangani langsung oleh Nadiem Makarim.

Majelis menyatakan mekanisme panitia seleksi (Pansel) hanya berfungsi memberikan rekomendasi tiga nama calon pejabat. Keputusan akhir pengangkatan tetap berada di tangan menteri.

"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalil advokat atau penasihat hukum terdakwa tentang pergantian direktur melalui lelang jabatan dan panitia seleksi sebagai dalil yang menghapus mens rea terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, hakim menilai pengakuan Nadiem yang menyatakan tidak mengetahui proses pergantian pejabat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Pernyataan tersebut justru menimbulkan persoalan mengenai pelaksanaan due diligence sebagai pimpinan kementerian.

"Rangkaian peristiwa tersebut secara objektif menunjukkan adanya tujuan untuk menghilangkan resistensi internal terhadap kebijakan yang sedang dijalankan (pengadaan Chromebook)," ujar hakim.

 

Ada Pola Berulang

Majelis juga mencatat pola serupa berulang dalam mutasi pejabat, termasuk terhadap saksi Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih pada Juli 2022.

"Dengan demikian membuka adanya systemic obstruction of resistance," lanjut hakim.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis menyatakan dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum tidak meruntuhkan konstruksi mengenai adanya mens rea yang telah dibangun dalam persidangan," tegas hakim.

Atas dasar itu, majelis menyimpulkan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya