Kemenkeu Bebaskan Pajak 1,64 Juta Peserta JHT

Kemenkeu bebaskan pajak 0% untuk 1,64 juta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 50 juta hingga Mei 2026 sesuai dengan ketentuan PMK 16/2010.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 30 Juni 2026, 12:32 WIB
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif pajak 0 persen kepada 1,64 juta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang memiliki saldo di bawah Rp 50 juta. Jumlah ini diberikan untuk periode akhir Mei 2026.  

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta.

"Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku," ujar Deni, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terkait pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp 50 juta dan telah diberikan insentif pembebasan pajak.

Deni melanjutkan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen.

"Dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun," jelas dia.

 

Aturan Penarikan JHT bagi Pekerja Aktif

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.

Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal. Sehingga peserta diharapkan mampu mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT.

"Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh," imbuh Deni.

 

Kaji Ulang Pajak JHT

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk meninjau kembali ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Evaluasi tersebut dilakukan guna memastikan kebijakan yang berlaku tetap adil bagi seluruh peserta sekaligus tepat sasaran dalam pemberian perlakuan perpajakan.

Purbaya mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait perubahan aturan pajak JHT. Menurut dia, pemerintah masih akan mempelajari regulasi yang berlaku saat ini sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa," kata Purbaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya