Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (30/6). Nadiem mengaku sempat kembali masuk rumah sakit sebelum menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengakuan itu disampaikan Nadiem menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah terkait kondisi kesehatannya menghadapi sidang vonis hari ini.
Advertisement
"Saya sempat dua kali reinfeksi dan sempat lagi masuk rumah sakit, ya semoga tidak terlalu terhambat tetapi jelas ada komplikasi, hanya memberitahukan yang mulia," kata Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang Vonis Nadiem
Sebelumnya diberitakan, Nadiem akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada hari ini, Selasa (30/6). Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Selain itu, Nadiem juga dituntut Uang Pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar, dia terancam hukuman tambahan 9 tahun penjara. Sehingga total hukuman Nadiem 27 tahun penjara.
Merespons tuntutan dan seluruh tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), Nadiem menyatakan semua dalil yang disampaikan telah terpatahkan. Bahkan dia meyakini, hakim seharusnya dapat memberi vonis bebas.
"Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!" tegas Nadiem pada persidangan 9 Juni 2026.
Senada dengan itu, Tim Pengacara dari Terdakwa Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, memastikan pihaknya sudah maksimal dalam memberikan pembelaan terhadap mantan Bos Gojek itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
“Prinsipnya sih kita sudah melakukan proses pembuktian secara maksimal, ya. Baik itu dengan menghadirkan saksi dari Google-nya langsung. Karena kan tuduhannya adalah bermufakat jahat dengan Google, ya kan? Google-nya kita yang hadirkan,” kata Zaid saat dihubungi Liputan6.com, Senin (29/6).
Zaid menambahkan, selain sudah menghadirkan Google, pihaknya juga sudah mematahkan klaim Chromebook tidak bermanfaat bagi para guru dengan menghadirkan guru dari Sabang sampai Merauke dan mereka menyatakan Chromebook itu bermanfaat.
“Kita juga buktikan, katanya Chromebook itu harus pakai internet? Kita buktikan oleh para guru di ruang sidang, tanpa internet Chromebook bisa digunakan!” ungkap Zaid.
Nadiem Bantah Terima Aliran Dana
Soal tuduhan aliran uang, Zaid juga menegaskan dana Rp 809 miliar merupakan aksi korporasi berupa pembelian saham internal. Tidak ada aliran dana ataupun menerima.
“Lalu soal yang disebut ada peningkatan kekayaan Nadiem sebesar Rp 4,8 triliun? Faktanya adalah itu nilai saham, karena sahamnya dia IPO, gitu. Dan saham itu dimiliki sudah sejak dari 2015,” beber Zaid.
Zaid mengingatkan, Google tidak jualan Chromebook. Artinya, tudingan korelasi investasi Google di PT AKAB dengan project pengadaan Chromebook tidak valid.
“Jadi sudah maksimal, kita sudah siap (sidang vonis) dan menyerahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala apa pun putusannya besok,” tutur dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, JPU meyakini negara sudah dirugikan akibat perbuatan Nadiem sebesar Rp 2,1 triliun.