Purbaya Kaji Ulang Pajak Jaminan Hari Tua Demi Keadilan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tengah mengevaluasi pajak JHT. Kajian dilakukan agar kebijakan lebih tepat sasaran.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 30 Juni 2026, 10:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka peluang untuk meninjau kembali ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Evaluasi tersebut dilakukan guna memastikan kebijakan yang berlaku tetap adil bagi seluruh peserta sekaligus tepat sasaran dalam pemberian perlakuan perpajakan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait perubahan aturan pajak JHT. Menurut dia, pemerintah masih akan mempelajari regulasi yang berlaku saat ini sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa," kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).

Purbaya menjelaskan, pemerintah juga akan membandingkan kebijakan di Indonesia dengan praktik terbaik yang diterapkan di berbagai negara. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan perpajakan terhadap pencairan JHT tetap relevan dan mampu memenuhi prinsip keadilan.

Meski membuka peluang evaluasi, ia menegaskan belum ada keputusan final mengenai perubahan ketentuan pajak atas pencairan JHT.

 

Telusuri Profil Peserta

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang perdana debottlenecking di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2025). (Liputan6.com/Tira)

Menurut Purbaya, aspek utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam kajian tersebut adalah prinsip fairness atau keadilan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan pajak tidak membebani kelompok tertentu, namun di sisi lain juga tidak memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat berpenghasilan tinggi.

"Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar. Dan kita akan cek," ujar dia.

Sebagai bagian dari evaluasi, pemerintah akan menelusuri profil peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah besar, khususnya yang nilainya melebihi Rp 50 juta.

Kajian tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan yang berlaku saat ini sudah tepat sasaran atau justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi.

"Itu kan sampai Rp 50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," ujar dia.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan apakah ketentuan pajak atas pencairan JHT perlu disesuaikan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya