Liputan6.com, Jakarta - The Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa menyelesaikan kasus terhadap NanoBit. Hal ini setelah SEC menuding platform kripto itu berbohong kepada investor dan mencuri uang mereka. Saat itu SEC menggambarkan hal itu sebagai tindakan penegakan hukum pertama yang melibatkan penipuan investasi berbasis hubungan atau relationship investment scam.
Mengutip the block, ditulis Selasa (30/6/2026), berdasarkan putusan akhir pada Senin, 29 Juni, para terdakwa yang terlibat diperintahkan membayar denda lebih dari US$ 5 juta atau Rp 89,53 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.910).
Advertisement
SEC mengakhiri kasus yang diajukan pada September 2024 selama pemerintahan Joe Biden. SEC menuding dari September 2023-Juni 2024, NanoBit dan pihak lain yang terlibat dalam skema itu berpura-pura sebagai profesional keuangan di grup aplikasi pesan untuk mendapatkan kepercayaan investor.
Mereka kemudian mendorong investor untuk berinvestasi di NanoBit, dan mengatakan afiliasinya adalah broker yang terdaftar di SEC, padahal sebenarnya tidak.
"Para profesional keuangan yang diduga tersebut kemudian mempromosikan penawaran koin perdana (ICO) palsu sebagai cara bagi investor untuk mendapatkan keuntungan besar,” demikian disebutkan SEC.
"Namun, seperti yang dituduhkan, tidak ada transaksi yang terjadi di platform NanoBit dan dana investor sebenarnya masuk ke peserta skema yang men-transfer lebih dari US$ 2 juta ke rekening bank di Hong Kong dan menyalahgunakan aset kripto investor senilai ratusan ribu dolar AS,” demikian seperti dikutip.
SEC juga menyoroti peringatan bagi investor kalau penipu memakai media sosial dan aplikasi pesan untuk melakukan penipuan investasi.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
SEC Gugat Warga Texas atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto AI Rp 219 Miliar
Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menggugat seorang warga Texas bernama Nathan Fuller atas dugaan penipuan investasi kripto senilai US$ 12,3 juta atau setara Rp 219,2 miliar (asumsi kurs Rp 17.823 per dolar AS).
Melansir Coinmarketcap, Rabu (3/6/2026), Fuller dituduh menawarkan skema perdagangan aset kripto berbasis kecerdasan buatan (AI) kepada investor, namun sebagian besar dana yang dihimpun justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran kepada investor lama dengan pola menyerupai skema Ponzi.
Gugatan tersebut diajukan SEC pada 28 Mei 2026 di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Texas. Menurut SEC, Fuller mengumpulkan dana dari sekitar 150 investor sejak Oktober 2022 hingga pertengahan 2024 melalui dua perusahaan, yakni Privvy Investments LLC dan Gateway Digital Investments.
SEC menuduh Fuller mempromosikan bot perdagangan kripto berbasis AI yang diklaim mampu menghasilkan keuntungan secara konsisten. Namun, berdasarkan gugatan tersebut, sistem AI yang dijanjikan itu tidak pernah benar-benar ada.
Dari total dana yang terkumpul, sekitar US$ 6,2 juta diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara itu, sekitar US$ 5,5 juta disebut dipakai untuk membayar investor lama menggunakan dana dari investor baru, sehingga menciptakan kesan seolah-olah investasi tersebut menghasilkan keuntungan.
SEC juga menyebut hanya sekitar US$ 380.000 atau sekitar 3% dari total dana investor yang benar-benar digunakan untuk membeli aset kripto. Perdagangan tersebut dilakukan tanpa menggunakan bot AI dan tidak menghasilkan keuntungan.
Penawaran Investasi
Kasus ini mencerminkan meningkatnya perhatian regulator terhadap penawaran investasi yang mengaitkan teknologi AI dengan perdagangan kripto. Sebelumnya, otoritas AS telah berulang kali memperingatkan bahwa pelaku penipuan kerap memanfaatkan popularitas AI untuk menawarkan sistem perdagangan otomatis dengan janji keuntungan tinggi atau bahkan terjamin.
Beberapa tanda yang sering muncul dalam kasus serupa antara lain janji imbal hasil yang konsisten, minimnya laporan kinerja yang diaudit, kurangnya transparansi pengelolaan dana, serta hambatan saat investor ingin menarik dananya.
Gugatan terhadap Fuller juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas terhadap dugaan penipuan di industri kripto. Bagi perusahaan yang memang menggunakan AI dalam layanan perdagangan atau analisis, kasus ini menunjukkan pentingnya memastikan seluruh klaim pemasaran dapat dibuktikan dan sesuai dengan ketentuan regulator.
Saat ini, seluruh tuduhan masih berupa dugaan dan akan diproses melalui jalur hukum. Sidang lanjutan dan tanggapan Fuller terhadap gugatan SEC akan menjadi tahapan berikutnya dalam perkara tersebut.