Akal-akalan Bos Percetakan Cari Untung dari Penyekapan Pegawai

Bos percetakan itu berdalih tiga pegawainya mencuri pelat besi hingga minta ganti rugi.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 29 Juni 2026, 19:01 WIB
Barang bukti penyekapan tiga karyawan di Jakpus

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap bos percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat, tidak pernah melaporkan dugaan pencurian pelat percetakan senilai Rp 230 juta ke kepolisian. Padahal, tuduhan itulah yang dijadikan alasan untuk menyekap tiga karyawannya selama hampir tiga pekan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, dugaan pencurian pelat besi tersebut masih sebatas pengakuan atau alibi para tersangka, khususnya pemilik percetakan.

"Alibinya, ketiga orang ini bagian dari pekerja di percetakan Mau Print adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi," kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Menurut Reynold, pelat besi itu merupakan perlengkapan produksi yang digunakan untuk mencetak sablon pada berbagai media, seperti tumbler, spanduk, banner, dan kaus.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, nilai pelat besi yang hilang diperkirakan mencapai Rp 230 juta. Atas dasar itu, ketiga korban disekap dan dipaksa mengganti kerugian.

"Mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masing diminta kurang lebih Rp 50 juta," ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menyita uang tunai Rp 55 juta yang diduga berasal dari keluarga korban. Salah satu keluarga menyerahkan Rp 50 juta, sedangkan keluarga korban lainnya baru membayar Rp 5 juta.

"Namun sampai adanya aduan melalui Call Center 110, korban tidak dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti. Yang satu baru membayar Rp 5 juta," kata Reynold.

Polisi juga masih mendalami motif para tersangka, termasuk menelusuri dugaan adanya penyekapan serupa yang pernah terjadi di lokasi tersebut.

"Ini akan kami tindak lanjuti dalam pendalaman, termasuk modus dan motif yang terjadi," ujarnya.

Reynold mengatakan, penyidik awalnya hanya mengamankan dua orang di lokasi. Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan peran masing-masing, jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang dan seluruhnya telah ditahan.

"Awalnya hanya dua, kemudian dilakukan pengembangan terhadap peran-peran yang diduga pelaku sehingga ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menegaskan, nilai kerugian Rp 230 juta yang disebut para tersangka masih sebatas pengakuan dan belum terbukti.

"Nilai pelat Rp 230 juta itu adalah alibi daripada para pelaku. Untuk kebenaran atau faktanya itu masih dalam penyelidikan kami secara intensif. Nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku," ujarnya.

Roby juga memastikan pemilik percetakan hingga kini belum pernah membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut.

"Sampai dengan saat ini belum ada laporan terhadap pencurian. Tanggal 26 sudah kita datangi, korban kita bebaskan, sampai sekarang tidak ada laporan pencurian dari pemilik barang yang hilang," ujarnya.

 

Polisi Usut Motif Penyekapan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih mendalami motif sebenarnya, termasuk menguji kebenaran dugaan pencurian yang dijadikan alasan penyekapan.

"Motif itu masih akan didalami. Benar atau tidak dugaan pencurian itu, termasuk kenapa tidak pernah dilaporkan ke kepolisian dan justru melakukan penyekapan serta meminta uang kepada keluarga korban, semuanya akan didalami penyidik," ujar Iman.

Selain mengusut perkara pidananya, polisi juga memberikan pendampingan kepada tiga korban yang disekap selama sekitar 21 hari.

"Saat ini dilakukan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis, terhadap para korban," kata Iman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya