JRPT Proses Likuidasi Anak Usaha, Tegaskan Tak Pengaruhi Operasional

Manajemen PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) menyatakan, pembubaran dan likuidasi entitas anak yakni PT Jaya Mitra Sarana tidak pengaruhi operasional.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 29 Juni 2026, 11:13 WIB
Bintaro Jaya, kawasan hunian unggulan dari pengembang terkemuka PT Jaya Real Property, Tbk

Liputan6.com, Jakarta - PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) mengumumkan, entitas anaknya, PT Jaya Mitra Sarana (JMS), saat ini menjalani proses pembubaran yang diikuti likuidasi. Langkah tersebut telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) JMS yang diselenggarakan pada 26 Juni 2026.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin (29/6/2026), Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi ini sebagai bentuk pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik juncto POJK Nomor 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Dalam keterbukaan informasi, PT Jaya Real Property Tbk menjelaskan, PT Jaya Mitra Sarana merupakan entitas anak dengan kepemilikan saham sebesar 50%. Berdasarkan keputusan RUPSLB yang digelar pada 26 Juni 2026, para pemegang saham JMS menyetujui pembubaran perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan proses likuidasi.

Perseroan menegaskan, proses tersebut saat ini masih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumuman ini merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada investor dan pemangku kepentingan terkait adanya fakta material yang terjadi di lingkungan Perseroan.

Tidak Berdampak Material

Meski melakukan pembubaran dan likuidasi terhadap entitas anak, PT Jaya Real Property Tbk memastikan, langkah tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan.

Manajemen menyatakan proses likuidasi PT Jaya Mitra Sarana tidak memengaruhi operasional maupun kondisi hukum perusahaan secara keseluruhan.

Selain itu, Perseroan juga menegaskan, aksi korporasi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan bisnis perusahaan. Dengan demikian, aktivitas operasional PT Jaya Real Property Tbk tetap berjalan normal, sementara proses likuidasi PT Jaya Mitra Sarana akan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

 

 

Emiten JRPT Bakal Buyback 116,27 Juta Saham, Segini Nilainya

Pengunjung melintas di dekat monitor perkembangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) akan menggelar pembelian kembali atau buyback saham. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 100 miliar.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/10/2025), PT Jaya Real Property Tbk akan buyback saham maksimal 116.279.000 saham atau setara 0,901% dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Buyback saham akan dilakukan selama tiga bulan.

"Sumber daya yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembelian (buyback) saham adalah berasal dari kas Perseroan yang diperoleh darii operasional,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyatakan rencana buyback saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan, sehingga pelaksanaan pembelian kembali saham ini tidak akan menganggu kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan.

Buyback saham akan dilakuan melalui bursa dan transaksi beli dilakukan melalui satu anggota bursa efek sebagai perantara pedagang efek.

Perseroan berharap dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan pada masa-masa mendatang yang menguntungkan bagi semua stakeholders Perseroan. Salah satunya dengan menjaga stabilitas laba per saham dengan cara melakukan buyback saham. Hal ini seiring kondisi makro ekonomi dan fluktuasi harga saham di BEI.

 

 

Langkah Antisipasi

Aktivitas pekerja di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perseroan menyatakan, sesuai surat OJK yang telah ditetapkan pada 17 September 2025, perdagangan saham di BEI sejak 9 April 2025 hingga 11 September 2025 telah menunjukkan perbaikan. Namun demikian, dalam dua pekan terakhir, pada 25 Agustus-11 Septemebr 2025, IHSG turun 2,26% dan tercatat aksi jual saham Rp 9,25 triliun sehingga secara year to date aksi jual bersih saham tercatat Rp 61,70 triliun.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, serta dalam rangka langkah antisipatif untuk penguatan stabilitas di pasar modal dan potensi yang dapat berdampak terhadap stabilitas pasar modal baik di domestik, regional dan globak, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kondisi lain sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” demikian seperti dikutip

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya