Alasan Komisi 8% Belum Berlaku untuk Taksi Online

Kebijakan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8% belum akan diterapkan untuk layanan taksi online.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 28 Juni 2026, 17:00 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Kebijakan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8% belum akan diterapkan untuk layanan taksi online. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online menjadi maksimal 8% belum akan diterapkan untuk layanan taksi online. Pemerintah saat ini masih memprioritaskan penerapan aturan tersebut bagi ojek online roda dua.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah melindungi pengemudi ojek online karena jumlah pengguna dan mitra pengemudi roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan roda empat.

“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, pengaturan layanan angkutan online roda empat masih memiliki tantangan karena kewenangan regulasinya berbeda. Untuk wilayah Jabodetabek, aturan berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara di luar Jabodetabek, pengaturannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum bisa langsung menerapkan kebijakan komisi maksimal 8% secara nasional bagi layanan taksi online.

Dudy mengungkapkan sejumlah operator telah mengusulkan agar regulasi angkutan online roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga aturan dapat berlaku seragam di seluruh Indonesia.

 

Dibahas Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan

Ilustrasi taksi online. (AP Photo/Eric Risberg)

Namun, usulan tersebut masih harus dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan akan lebih dulu mengevaluasi implementasi kebijakan komisi 8% pada layanan ojek online roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan aturan serupa bagi layanan taksi online. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya