Kronologi Turis Australia Dicabuli Pelajar di Sumba NTT

Polres Sumba Barat Daya naikkan status kasus pencabulan WNA Australia di Pantai Pailiang ke tahap penyidikan.

oleh Ola KedaDiterbitkan 27 Juni 2026, 20:12 WIB
Polres Sumba Barat Daya membeberkan kronologi kasus pencabulan yang dialami oleh WNA Australia oleh pelajar di Sumba Barat Daya, NTT. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan, pencurian dengan kekerasan, terhadap seorang WNA Australia di kawasan Pantai Pailiang, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, mengatakan kasus ini dilaporkan secara resmi pada 22 Juni 2026. Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kasus tersebut dilaporkan pada 22 Juni 2026 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/6/2026).

Korban dalam peristiwa ini adalah IMC (30), seorang Warga Negara Asing asal Australia. Ia dicabuli oleh seorang anak berkonflik dengan hukum berinisial AH (17), yang merupakan siswa kelas satu salah satu Sekolah Menengah Atas di wilayah setempat.

“Kami sudah naikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dan sudah ada penetapan status menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Saat ini tersangka sudah ditahan,” tegas Iptu Yakobus.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi, 22 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu korban sedang berada di lokasi wisata sebelum mengalami tindakan kekerasan dan pencabulan.

 

 

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu menuturkan, kejadian itu berlangsung saat korban sendirian berada di pantai yang terletak di antara Hotel Arya dan Hotel Cap Karoso, menikmati pemandangan dan berfoto.

Seketika itu datang seorang pemuda bernama AH (17), warga Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi, yang sedang menarik seekor kuda. Setelah saling menyapa, pelaku melepaskan tali kuda dan mendekati korban. Pelaku kemudian menarik kerah baju korban, menyilangkan kakinya ke kaki korban, lalu mendorong hingga korban terjatuh terlentang di air laut.

Saat korban berusaha bangun, pelaku secara paksa melepas celana dan celana dalam korban, lalu melakukan tindakan pencabulan. Pelaku juga memegang kedua lengan korban dan memaksanya mencium. Saat korban melawan, kepalanya ditekan berulang kali hingga wajah masuk ke air laut dan sempat kesulitan bernapas.

Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan berusaha melarikan diri, namun dikejar dan disusul pelaku. Agar terbebas, korban menawarkan untuk menyerahkan ponsel dan uangnya. Awalnya pelaku tidak menerimanya, ia justru menarik korban ke arah semak-semak dan memukuli korban.

 

Ponsel Raib

Setelah kembali ditawari, pelaku akhirnya mengambil ponsel jenis iPhone 14 Pro berwarna hitam serta sejumlah uang milik korban. Usai kejadian itu, korban berhasil melarikan diri menuju Hotel Arya tempat ia menginap.

Setibanya di hotel, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak pengelola, yang kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit telepon genggam yang rusak.

Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus melengkapi berkas dan administrasi untuk kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya