Liputan6.com, Jakarta - MDN (41), seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Aceh Barat, Aceh ditangkap dalam kasus penggunaan sabu. Dia dihukum potong gaji dan diberhentikan sementara.
Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan langkah tersebut diambil sebagai sanksi administratif awal sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Advertisement
"Tidak ada upaya apa-apa. Kita berikan kewenangan penuh kepada penegak hukum, kita serahkan ke penegak hukum. Tidak ada pembelaan," kata Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu (27/6/2026). Dikutip dari Antara.
Menurut dia, pemerintah daerah juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilan sebesar 50 persen kepada yang bersangkutan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tarmizi menegaskan Pemkab Aceh Barat tidak akan memberikan bantuan maupun pembelaan hukum terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
MDN selama ini bertugas di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat.
Dia diamankan di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,2 gram serta alat isap (bong). Kini dia ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.