Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa rapat koordinasi yang digelar bersama Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, BIN, BPKP dan Perwakilan Gubernur bertujuan untuk membangun komitmen bersama guna mendukung optimalisasi tugas Pemerintah Tanpa Korupsi. Rapat telah digelar di Kejagung, Jakarta, Rabu 15 Januari kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (16/1/2014). Menurutnya, Jaksa Agung Basrief Arief dalam paparannya menyatakan ada 6 Strategi Nasional pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 55 Tahun 2012.
"Yakni Pencegahan, Penegakan Hukum, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Pendidikan dan Budaya antikorupsi, dan Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi," kata Untung.
Ditegaskan Basrief, lanjutnya, 6 poin itu segera ditindaklanjuti melalui pertemuan-pertemuan berikutnya guna menentukan langkah-langkah Preventif dalam Penegakan Hukum dengan mengoptimalkan peranan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) yang dikoordinir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sebagai tindak lanjut dari Direktif Presiden Republik Indonesia pada pertemuan di Istana Bogor tanggal 10 Desember 2013," ujar Untung.
Hadir dalam pertemuan itu Jaksa Agung Basrief Arief, Mendagri Gamawan Fauzi, Kepala BIN Letjen TNI (purn) Marciano Norman, Kapolri diwakili Kabareskrim Komjend Pol Suhardi Alius, Ketua Asosiasi Gubernur Seluruh Indonesia (AGSI) Yasin Limpo yang juga Gubernur Sulawesi Selatan dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. (Edo/Mut)
Baca juga :
Cegah Korupsi Kepala Daerah Kejagung Gandeng 3 Instansi
Jaksa Agung Korupsi Sudah Menjadi Gaya Hidup Pejabat
Jaksa Agung Persilakan KPK Usut Penyimpangan Anggaran Kejaksaan
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (16/1/2014). Menurutnya, Jaksa Agung Basrief Arief dalam paparannya menyatakan ada 6 Strategi Nasional pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 55 Tahun 2012.
"Yakni Pencegahan, Penegakan Hukum, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Pendidikan dan Budaya antikorupsi, dan Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi," kata Untung.
Ditegaskan Basrief, lanjutnya, 6 poin itu segera ditindaklanjuti melalui pertemuan-pertemuan berikutnya guna menentukan langkah-langkah Preventif dalam Penegakan Hukum dengan mengoptimalkan peranan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) yang dikoordinir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sebagai tindak lanjut dari Direktif Presiden Republik Indonesia pada pertemuan di Istana Bogor tanggal 10 Desember 2013," ujar Untung.
Hadir dalam pertemuan itu Jaksa Agung Basrief Arief, Mendagri Gamawan Fauzi, Kepala BIN Letjen TNI (purn) Marciano Norman, Kapolri diwakili Kabareskrim Komjend Pol Suhardi Alius, Ketua Asosiasi Gubernur Seluruh Indonesia (AGSI) Yasin Limpo yang juga Gubernur Sulawesi Selatan dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. (Edo/Mut)
Baca juga :
Cegah Korupsi Kepala Daerah Kejagung Gandeng 3 Instansi
Jaksa Agung Korupsi Sudah Menjadi Gaya Hidup Pejabat
Jaksa Agung Persilakan KPK Usut Penyimpangan Anggaran Kejaksaan