Daftar Barang Bukti Kasus Judol Hayam Wuruk, Ada Uang Rp 8,7 M

Polri membeberkan barang bukti kasus judol Hayam Wuruk Plaza, termasuk 594 HP dan uang tunai Rp 8,7 miliar.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 26 Juni 2026, 17:38 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower. (Liputan6/Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap jaringan internasional dari kasus judi online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dia membeberkan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan.

Dia merinci, barang bukti mulai dari perangkat elektronik yang diduga digunakan mengoperasikan jaringan judi online hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

"Barang bukti yang disita antara lain 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, 155 paspor, serta uang tunai," kata Irjen Nunung saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Irjen Nunung merinci, uang tunai disita dalam bentuk rupiah dan beberapa mata uang asing senilai Rp 8,7 miliar.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, dalam kasus ini penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut mengoperasikan kurang lebih 145 situs judi online.

"Situs-situs itu dijalankan secara bergantian sebagai cara menghindari pemblokiran yang dilakukan pemerintah. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," jelas dia.

Soal dana yang berputar, Irjen Nunung menyebut ada temuan deposit dari salah satu platform sejumlah Rp 13,9 triliun.

"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," dia menandasi.

 

287 WNA Jadi Tersangka

Brimob Kawal Penggerebekan Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk (Istimewa)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik sebelumnya mengamankan 321 WNA dan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif yang didukung analisis digital forensik dan keuangan, penyidik menetapkan 287 WNA sebagai tersangka.

Ia merinci para tersangka terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.

“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya