Liputan6.com, Jakarta: Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Departemen Pertanian mencurigai keberadaan ribuan ton gula pasir yang kini dikarantina di gudang di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman, baru-baru ini, hasil pengecekan di lapangan membuktikan gula pasir asal Thailand tersebut tak memiliki izin impor yang sah.
Gula pasir sebanyak 8.750 tersebut disita dari Kapal Sonamu (memuat sebanyak 2.500 ton) dan Kapal MV Cakra Kembar (mengangkut 6.250 ton) di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara, beberapa waktu silam. Gula impor itu diangkut dalam bentuk curah (bulk) dan bukan dalam peti kemas. PT Perkebunan Nusantara X dan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) yang semula diduga sebagai pemilik, membantah tuduhan sebagai pengimpor [baca: Sebanyak 8.750 Ton Gula Ilegal Masih Tersimpan].
Eddy menambahkan, gula tersebut menyalahi izin impor gula pasir yang dikeluarkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan tak memperpanjang izin impornya yang telah habis masa berlaku sejak 30 April silam. Eddy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk memanggil Direktur Pemasaran PTPN X Irwan Basri.
Nama Irwan disebut-sebut dalam surat bernomor MA-DJBDT/04.047 dan surat bernomor MA-DJBDT/04.048, tertanggal 6 Mei 2004. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan BC Tipe A Khusus Tanjungpriok agar PTPN X bisa mengeluarkan gula sitaan ke tempat penimbunan sementara. Namun, Irwan Basri menolak mengakui bahwa dirinya telah mengajukan dan menandatangani surat permohonan tersebut.
Departemen Pertanian sebagai Ketua Dewan Gula Indonesia telah memerintahkan Dirjen Bina Produksi dan Pemasaran Hasil Pertanian untuk mengkarantina ribuan ton gula ilegal tersebut.(SID/Aries Wicaksono dan Satya Pandia)
Gula pasir sebanyak 8.750 tersebut disita dari Kapal Sonamu (memuat sebanyak 2.500 ton) dan Kapal MV Cakra Kembar (mengangkut 6.250 ton) di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara, beberapa waktu silam. Gula impor itu diangkut dalam bentuk curah (bulk) dan bukan dalam peti kemas. PT Perkebunan Nusantara X dan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) yang semula diduga sebagai pemilik, membantah tuduhan sebagai pengimpor [baca: Sebanyak 8.750 Ton Gula Ilegal Masih Tersimpan].
Eddy menambahkan, gula tersebut menyalahi izin impor gula pasir yang dikeluarkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan tak memperpanjang izin impornya yang telah habis masa berlaku sejak 30 April silam. Eddy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk memanggil Direktur Pemasaran PTPN X Irwan Basri.
Nama Irwan disebut-sebut dalam surat bernomor MA-DJBDT/04.047 dan surat bernomor MA-DJBDT/04.048, tertanggal 6 Mei 2004. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan BC Tipe A Khusus Tanjungpriok agar PTPN X bisa mengeluarkan gula sitaan ke tempat penimbunan sementara. Namun, Irwan Basri menolak mengakui bahwa dirinya telah mengajukan dan menandatangani surat permohonan tersebut.
Departemen Pertanian sebagai Ketua Dewan Gula Indonesia telah memerintahkan Dirjen Bina Produksi dan Pemasaran Hasil Pertanian untuk mengkarantina ribuan ton gula ilegal tersebut.(SID/Aries Wicaksono dan Satya Pandia)