Perusahaan Pencemar Sungai Cisadane Akan Dituntut

Muspida Kota Tangerang, Banten, dan warga akan menuntut sejumlah perusahaan yang dianggap mencemari Sungai Cisadane. Akibat limbah pabrik, Sungai Cisadane tampak hitam dan berminyak.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Juni 2004, 08:34 WIB
Liputan6.com, Tangerang: Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Tangerang, Banten, dan warga akan menuntut sejumlah perusahaan yang dianggap mencemari Sungai Cisadane. Perusahaan yang diduga tidak mengolah limbah dengan baik dan membuangnya ke Sungai Cisadane antara lain PT Argo Pantes, PT Pelita Cengkareng. PT Indometal, dan PT Suryo Renggo. PT Lengtat Tangerang leather, PT Tinikitex, PT Harlipan Batik, PT Sejahtera Metal, dan PT Vonic Latexindo juga dianggap mencemari sungai.

Rencana tuntutan ini diungkapkan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim saat membersihkan Sungai Cisadane bersama jajaran muspida dan warga, Kamis (10/6). Saat membersihkan, terlihat beberapa pabrik yang mengarahkan saluran pembuangan limbahnya ke sungai. Akibatnya, air sungai tampak hitam dan berminyak. Padahal, penduduk sekitar masih memanfaatkan air sungai untuk mandi dan mencuci.(ZAQ/Erlangga Wisnuaji dan Donny Indradi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya