Polisi di Polda NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi

Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual setelah mendapat ancaman dari terduga pelaku.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 25 Juni 2026, 21:22 WIB
Ilustrasi Polisi gadungan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Mataram - Seorang polisi di NTB menjadi tersangka kasus asusila dengan korban mahasiswi. Polisi berinisial MCG itu merupakan angota bidang Informasi dan Teknologi (IT) di lingkungan Polda NTB.  

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis (25/6/2026), saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Iya, sudah ada penetapan tersangka," katanya.

Ni Made menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti kasus dugaan asusila.

Perihal sangkaan pidana yang diterapkan maupun posisi terkini dari tersangka yang berstatus anggota Polri tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut.

Kasus asusila ini pertama mencuat ke publik atas adanya informasi dari pegiat antikekerasan seksual di NTB yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi.

Melalui keterangan dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Mataram ini, terungkap terduga pelaku adalah seorang anggota Polda NTB yang bertugas di bidang IT dengan korban masih usia anak.

Joko mengakui bahwa dalam penanganan kasus tersebut, keluarga korban sempat meminta pendampingan dari LPA Mataram.

"LPA waktu itu masuk dan bantu untuk mediasi, karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban," katanya.

Namun, dalam proses menuju ke pelaminan, kata dia, terduga pelaku selingkuh sehingga korban membatalkan pernikahan.

"Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemerkosaan dan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Laporannya oleh korban mahasiswi," ujarnya.

Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual setelah mendapat ancaman dari terduga pelaku.

"Ancamannya secara verbal. Itu kejadiannya di wilayah Ampenan, di kos-kosan, laporannya tanggal 23 Februari 2026," kata Joko.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya