Meski Tenor 40 Tahun, REI Ragu KPR Subsidi Terserap Habis Tahun Ini

Meski tenor KPR subsidi diperpanjang hingga 40 tahun, DPP REI ragu kuota 350 ribu unit rumah FLPP habis terserap tahun ini akibat penurunan daya beli MBR.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 25 Juni 2026, 19:31 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi 40 tahun untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, sekaligus mendukung program pembangunan rumah rakyat.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI), Joko Suranto, pesimistis penyaluran KPR subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bisa menembus target 350 ribu rumah subsidi. Hal itu tetap diragukan meskipun pemerintah telah memperpanjang tenor KPR subsidi menjadi maksimal 40 tahun.

"Kalau catatannya adalah, meskipun sudah dibuka ruang yang lebar melalui perpanjangan tenor, potensi penyerapan tahun ini mungkin tidak terserap kuota FLPP-nya," ujar Joko kepada Liputan6.com, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, penurunan daya beli dari kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi alasan utama mengapa kredit pemilikan rumah belum menjadi pilihan teratas.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa lebih mendorong perputaran ekonomi di tengah masyarakat, khususnya melalui kebijakan yang bisa mengerek optimisme pasar.

"Jadi, harus ada kebijakan, kepastian, sehingga address positif itu dibaca oleh market, oleh pelaku usaha. Yang namanya rumah itu kan market-driven, harus menunggu demand-nya," ungkap dia.

"Nah, itu berarti butuh lapangan pekerjaan, butuh kebijakan yang memberikan dorongan atau memberikan address positif. Yang ketiga adalah adanya pembukaan lapangan pekerjaan," kata Joko.

KPR Subsidi Tenor 40 Tahun

Anak-anak saat bermain di kompleks perumahan subsidi Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Di sisi lain, Joko Suranto tetap menyambut positif keputusan pemerintah dalam memperpanjang tenor KPR subsidi menjadi maksimal 40 tahun. Perpanjangan tenor kredit rumah subsidi ini diklaim bakal lebih meringankan MBR.

"With adanya perpanjangan itu, maka akan melebarkan atau meringankan juga bisa bagi para MBR untuk membeli rumah melalui KPR," ujar Joko.

Tak hanya bagi MBR, Joko melihat perpanjangan tenor ini pun bakal turut menguntungkan para pengembang properti. Sebab, kebijakan ini berpotensi memperluas cakupan pasar rumah subsidi.

 

Bakal Ringankan MBR

"Kalau pengembang melihatnya, ya itu karena meringankan bagi para MBR, maka itu akan melebarkan potensi secara market. Masyarakat yang bisa mengakses itu semakin banyak. Apalagi kondisi sekarang, baguslah," ungkapnya.

Di lain sisi, Joko menyoroti sebagian besar rumah subsidi yang masih menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanahnya, dengan jangka waktu maksimal hingga 30 tahun.

"Kalau dari sisi kami potensi problemnya ada, karena itu (tenor KPR) 40 tahun, maka SHGB-nya itu kan batas waktunya kan hanya 30 tahun. Kita menyiasatinya dihakmilikkan (SHM, Sertifikat Hak Milik) pada saat AJB (Akta Jual Beli)," urainya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya