Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Amerika menjadi 'koki' yang mengubah ganja bubuk menjadi ganja cair, ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta). Pria berinisial BSM itu, mengubah ganja kering menjadi liquid agar bisa dipakai konsumennya dengan vape.
"Kasus tersebut terungkap dari laporan Bea Cukai Soetta yang menangkap seorang penumpang Batik Air rute Thailand - Jakarta, dimana di dalam tas ranselnya ditemukan 2 kg ganja cair berbentuk THC dan 1 botol cairan mengandung gliserin," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana, Kamis (25/6/2026).
Advertisement
Lalu, usai mendapat laporan tersebut, kepolisian melakukan penelusuran kepada penerima barang tersebut yang ternyata berada di Bali. Penelusuran terus dilakukan, dan menemukan alamat pengiriman berada di sebuah villa di kawasan Badung, Bali.
"Di dalam villa tersebut kami menemukan adanya kompor portable yang digunakan untuk 'memasak' ganja, gelas ukur, gliserin, dan juga narkoba jenis lain yakni MDMA atau Sabu dengan berat 1,2 gram, juga vape siap edar sebanyak 8 buah," kata Wisnu.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan, dari keterangan yang diberikan, BSM sudah melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2023 lalu.
Dia memproduksi ganja cair di villa tersebut dan memasukkannya ke dalam botol bekas shampo berbagai merek untuk menyamarkan aksinya.
"Dia juga memesan bahan baku ganja tersebut dari luar Thailand," kata Michael.
Tak Hanya jadi Koki
BSM pun bukan hanya koki, tetapi juga berusaha memasarkan produknya di Indonesia. Lalu, dia menggandeng WN Tunisia berinisial GNH, yang menawarkan liquid haram tersebut melalui sosial media maupun komunitas-komunitas warga negara asing yang ada di Bali.
"Pengirimannya melalui sistem tempel atau mapping dan ojek online maupun kurir WN Tunisia juga berinisial AEP yang juga kami tangkap dan beberapa kali oleh warga lokal," ucap Michael.
Michael menuturkan, cara pembayarannya pun tidak biasa, kedua tersangka tersebut juga menggunakan metode pembayaran crypto untuk bertransaksi, khususnya dengan bandar-bandar yang bahan baku tersebut yang ada di luar negeri.
Fungsinya, untuk menyamarkan agar transaksi tersebut tidak terdeteksi petugas kepolisian. Apalagi, para tersangka juga menjual narkotika jenis MDMA atau sabu dan ekstasi.
"BSM dalam sebulan bisa memproduksi 2 ribu buah vape ganja dengan harga Rp 5 juta per buahnya sehingga omzetnya diduga selama 3 tahun ini mencapai Rp 10.000.000.000," papar Michael.
Keuntungan dari Juli 2025
Sementara, untuk GNH dan AEP mengambil keuntungan dari hasil peredaran Narkotika jenis ganja, MDMA, dan ekstasi selama Juli 2025 hingga April 2026 kurang lebih adalah Rp 2.194.000.000.
"Kami juga sedang memburu pelaku lain yakni SR yang diduga sebagai penyuplai ganja dan MDMA kepada GNH dan juga memburu AR yang mengirim ganja sintetis dari negara Prancis kepada pelaku di Indonesia," jelas Michael.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 610 ayat (2) huruf (a) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika melihat adanya peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang agar pemberantasan narkotika ini bisa terus dilakukan," pungkas Michael.