Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama John Lennon saat Transaksi Suap

Jaksa juga menyebut beberapa nama samaran lainnya yakni Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 25 Juni 2026, 15:01 WIB
Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar akal-akalan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto saat bertransaksi menerima suap dari perusahaan tambang. Hery menggunakan beberapa nama samaran. Salah satunya John Lennon 07.

"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/6/2026).

Jaksa juga menyebut beberapa nama samaran lainnya. Antara lain Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.

Dalam kasus dugaan suap pada perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar.

Suap itu bertujuan agar Hery mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Kemudian dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang. Ada pula dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp 2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp 525 juta. Selain itu, lanjut JPU, ada pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya