Liputan6.com, Semarang: Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Fitriyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi suara. Hal itu ditetapkan Kepolisian Daerah Jateng di Semarang. Perempuan ini mengaku baru menerima surat pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan, Rabu (9/6). Dia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Besok, Fitriyah akan diperiksa tim penyidik Polda.
Menanggapi surat pemanggilan dirinya, Fitriyah menegaskan kesalahan tidak dapat dibebankan kepada dia sebagai KPU Jateng. Dia beralasan saat penghitungan jumlah suara serta penetapan Dewan Pimpinan Daerah Jateng telah melalui mekanisme UU Pemilu dan dilakukan secara transparan.
Pemanggilan Fitriyah adalah kelanjutan dari sengketa perolehan suara antara dua calon anggota DPP Jateng. Mereka adalah Dahlan Rais, adik Amien Rais yang menduduki nomor empat dan Achmad Chalwani yang berada di urutan kelima dalam penghitungan suara 5 Mei silam. Saat itu, Dahlan mengantongi lebih dari 890 ribu suara dan Chalwani mendapatkan sekitar 870 ribu suara.
Chalwani tidak puas dengan hasil yang diperolehnya. Akhirnya dia mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan kasus ini dimenangkan pihak Chalwani. Dengan kemenangannya itu, otomatis menggeser posisi Dahlan sebagai calon anggota DPD Jateng [baca: Adik Kandung Amien Rais Gagal Jadi Anggota DPD ].(DNP/Yudi Sutomo)
Menanggapi surat pemanggilan dirinya, Fitriyah menegaskan kesalahan tidak dapat dibebankan kepada dia sebagai KPU Jateng. Dia beralasan saat penghitungan jumlah suara serta penetapan Dewan Pimpinan Daerah Jateng telah melalui mekanisme UU Pemilu dan dilakukan secara transparan.
Pemanggilan Fitriyah adalah kelanjutan dari sengketa perolehan suara antara dua calon anggota DPP Jateng. Mereka adalah Dahlan Rais, adik Amien Rais yang menduduki nomor empat dan Achmad Chalwani yang berada di urutan kelima dalam penghitungan suara 5 Mei silam. Saat itu, Dahlan mengantongi lebih dari 890 ribu suara dan Chalwani mendapatkan sekitar 870 ribu suara.
Chalwani tidak puas dengan hasil yang diperolehnya. Akhirnya dia mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan kasus ini dimenangkan pihak Chalwani. Dengan kemenangannya itu, otomatis menggeser posisi Dahlan sebagai calon anggota DPD Jateng [baca: Adik Kandung Amien Rais Gagal Jadi Anggota DPD ].(DNP/Yudi Sutomo)