Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perubahan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dari skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen.
Pendalaman dilakukan saat memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.
"Menkonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen - 50 persen," kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Selain mendalami perubahan skema kuota, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut, baik dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun asosiasi.
Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.
"Sehingga ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2, Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Ya, ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini," ujarnya.
Dugaan Pemberian Uang ke Pejabat Kemenag
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Hilman menjadi sorotan setelah KPK mengungkap dugaan aliran uang dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman saat menjabat Dirjen PHU Kementerian Agama.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan 30.000 dolar AS kepada staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta 10.000 dolar AS kepada Rizky Fisa Abadi yang ketika itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.
KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tahun 2024.
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur diduga melakukan lobi untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus.
Menurut Taufik, mereka diduga menemui Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen," kata Taufik.
Keuntungan Tidak Sah PT Maktour Capai Rp 27,8 Miliar
KPK juga menduga distribusi kuota tambahan tersebut diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan kelompok usaha yang tergabung dalam Asosiasi Kesthuri.
Akibat praktik tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar. Sementara delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
Penyidik saat ini juga mendalami dugaan bahwa penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief tidak semata untuk kepentingan pribadi, melainkan diduga berkaitan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.