Liputan6.com, Kudus - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Singgih Wahono diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY).
Sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhkan kepada SW yang juga hakim tinggi pertama ini, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penggelapan uang titipan pembelian objek lelang senilai sekitar Rp 2 miliar.
Advertisement
Uang lelang yang digelapkan oleh SW ini, milik pelapor berinisial LHS pada tahun 2022. Putusan mengejutkan itu dijatuhkan saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hakim dan kehormatan lembaga peradilan.
Dalam Sidang MKH itu dipimpin Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M. Hum., bersama enam anggota majelis yang terdiri dari unsur Hakim Agung dan Komisioner Komisi Yudisial.
Persidangan berlangsung di Ruang Wiryono Projodikoro, Gedung Mahkamah Agung. Dalam sidang itu terungkap bahwa SW terbukti menggelapkan uang titipan pembelian objek lelang Rp 2 miliar milik pelapor.
"Dimana seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus (Jawa Tengah), namun Terlapor SW justru menggunakannya kepentingan pribadi," demikian pertimbangan MKH yang dikutip dari situs resmi MA, Rabu (24/6/2026).
Majelis menilai bahwa tindakan yang dilakukan SW tersebut, merupakan pelanggaran berat. Yakni mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain kasus penggelapan dana pembelian obyek lelang, persidangan MKH juga mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan SW saat menjabat sebagai Ketua PN Kudus periode tahun 2020-2022.
Pada tahun 2020, SW diketahui menerbitkan sejumlah produk pengadilan berupa penetapan yang digunakan dalam proses pengalihan harta warisan. Namun, penetapan tersebut tidak tercatat dalam administrasi resmi pengadilan.
Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menjatuhkan sanksi berat terhadap yang bersangkutan.
Bahkan dalam persidangan MKH itu, juga terungkap informasi bahwa SW diduga pernah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara. Hal itu terjadi saat ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada periode tahun 2018 hingga 2020.
Informasi tersebut turut menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan etik terhadap hakim yang bersangkutan.
Menjaga Integritas Peradilan
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap SW, menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Langkah tegas tersebut juga menjadi pesan bahwa kedua lembaga menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan yang mencederai integritas hakim, merusak marwah lembaga peradilan, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
MA dan KY menegaskan bahwa upaya pengawasan dan penegakan etik akan terus dilakukan, guna memastikan lembaga peradilan tetap bersih, profesional, dan berintegritas.
Profil Mantan Ketua PN Kudus
Singgih Wahono, S.H. resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada 13 Maret 2020. Pelantikan SW dilakukan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua PN Kudus.
SW mengakhiri masa tugasnya di Kudus pada pertengahan tahun 2022, setelah mendapatkan promosi mutasi dan resmi dilantik menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SW adalah seorang Pejabat Negara dan Hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
SW juga sebelumnya pernah mengemban amanah penting sebagai Ketua Pengadilan Negeri di berbagai wilayah. Jabatan yang pernah diemban SW, yakni. Ketua Pengadilan Negeri Baturaja yang dilantik pada tahun 2018.
Saat menjabat sebagai Ketua PN Kudus hingga mutasi pada pertengahan tahun 2022, SW sempat berhasil membawa pengadilan tersebut mencatatkan kinerja yang sangat baik, khususnya dalam evaluasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
Selain itu, SW juga tercatat sebagai hakim yang telah memiliki Sertifikasi Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).