Kejagung Ungkap Mesin Baru Pengembalian Uang Negara

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mencatat pemulihan aset hasil tindak pidana senilai Rp 19,6 triliun sepanjang 2025.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 24 Juni 2026, 23:00 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) pamer tumpukan uang di hadapan Presiden Prabowo Subianto. (Liputan6.com/Lizsa Egaham)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui pengelolaan dan penyelesaian aset hasil tindak pidana.

Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

"Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan," kata Kuntadi dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Kuntadi, perubahan paradigma tersebut membuat fungsi pemulihan aset menjadi semakin strategis untuk memastikan kerugian negara, masyarakat, maupun lingkungan dapat dipulihkan.

Ia menjelaskan, BPA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki tugas melakukan penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Meski baru beroperasi selama dua tahun, BPA mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan negara. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,4 triliun. Angka tersebut melonjak menjadi Rp 19,6 triliun pada 2025.

Untuk 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp 3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp 1,7 triliun.

“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” ujar Kuntadi.

 

Kelola 27.753 Aset Pemerintah

Presiden Prabowo menyaksikan langsung penyerahan uang sebanyak Rp13,255 triliun kepada negara dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. (BAY ISMOYO/AFP)

Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengelolaan langsung BPA.

Untuk mengoptimalkan pemulihan aset, BPA juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melacak aset para terpidana, termasuk dari perkara yang telah lama berkekuatan hukum tetap. Salah satu capaian penting satgas tersebut adalah penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.

Kuntadi menegaskan pelacakan dan pengelolaan aset merupakan bagian penting dari upaya mengembalikan kerugian negara serta memastikan hasil tindak pidana dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.

Selain itu, BPA terus mendorong partisipasi masyarakat melalui pelelangan aset rampasan yang diselenggarakan Kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga nilai ekonomis aset sekaligus memastikan barang rampasan tetap produktif dan memberikan manfaat bagi negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya